16.8 C
New York
Wednesday, September 25, 2024

Segini Uang Pensiun Seumur Hidup Jokowi Usai Lengser jadi Presiden

Jakarta, MISTAR.ID

Presiden Joko Widodo (Jokowi) akan mengakhiri masa jabatannya pada 20 Oktober 2024. Sesuai dengan peraturan, mantan presiden berhak menerima uang pensiun seumur hidup yang ditanggung oleh anggaran negara.

Menurut Undang-Undang Nomor 7 Tahun 1978, mantan presiden berhak memperoleh pensiun jika berhenti secara hormat. Pensiun pokok ini setara dengan 100 persen dari gaji pokok terakhir.

Gaji pokok presiden ditentukan berdasarkan enam kali gaji pokok tertinggi pejabat negara, yang saat ini adalah Rp 5.040.000 per bulan. Dengan demikian, total pensiun yang akan diterima Jokowi adalah:

6×Rp5.040.000=Rp30.240.0006 \times Rp 5.040.000 = Rp30.240.000

Tunjangan dan Fasilitas

Selain pensiun pokok, mantan presiden juga berhak atas tunjangan tambahan yang mencakup:

Baca Juga : Pidato Tahunan MPR RI, Prosiden Jokowi Meminta Maaf

  • Tunjangan sesuai peraturan mengenai pensiun pegawai negeri
  • Biaya rumah tangga seperti air, listrik, dan telepon
  • Biaya perawatan kesehatan untuk dirinya dan keluarganya

Mantan presiden juga akan diberikan sebuah rumah kediaman yang layak serta kendaraan dinas beserta pengemudinya.

Rumah Pensiun Jokowi

Jokowi memilih untuk membangun rumah pensiun di Desa Blulukan, Kecamatan Colomadu, Kabupaten Karanganyar, Jawa Tengah (Jateng). Rumah ini memiliki luas sekitar 12.000 meter persegi dan masih dalam tahap pembangunan, diperkirakan akan selesai pada 2025.

Dengan demikian, Jokowi akan menikmati pensiun seumur hidup dan fasilitas lainnya setelah masa jabatannya berakhir, sesuai dengan ketentuan yang berlaku. (mtr/hm24)

4o mini
Syahrial Siregar
Syahrial Siregar
Alumni STIK-P Medan. Menjadi jurnalis sejak 2008 dan sekarang redaktur untuk portal mistar.id

Related Articles

Latest Articles