18.7 C
New York
Wednesday, September 25, 2024

KPK: Banyak Saksi Mangkir Karena Surat Panggilan Dikira Penipuan

Jakarta, MISTAR.ID

Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mengungkapkan bahwa banyak saksi yang mangkir dari panggilan pemeriksaan karena mengira surat yang mereka terima adalah surat palsu atau bagian dari modus penipuan.

Hal ini disampaikan oleh Juru Bicara KPK, Tessa Mahardhika, pada Rabu (25/9/24).

“Banyak saksi yang tidak hadir karena mereka khawatir panggilan tersebut merupakan penipuan,” ujar Tessa saat dikonfirmasi di Jakarta, seperti dikutip dari Antara.

Tessa mengimbau masyarakat yang menerima surat pemanggilan dari KPK untuk memeriksanya secara cermat. Surat panggilan resmi dari KPK dilengkapi dengan kop surat, identitas yang jelas, nomor kontak resmi, dan informasi terkait perkara yang sedang ditangani.

Baca juga: Rumah Eks Gubernur Kaltim Digeledah KPK, Sejumlah Bukti Disita

“Kami mendorong para saksi untuk memverifikasi keabsahan surat tersebut dengan menghubungi call center KPK di 198 jika ada keraguan,” tambahnya.

Kasus ini muncul dalam penyidikan dugaan korudan tindak pidana pencucian uang yang melibatkan mantan Gubernur Maluku Utara, Abdul Gani Kasuba (AGK). Pada Selasa (24/9), KPK memanggil 17 saksi terkait perkara AGK, namun hanya tiga orang yang hadir di Kantor Imigrasi Kota Ternate, Maluku Utara.

Saksi yang hadir antara lain ajudan Gubernur Maluku Utara, Zaldi H. Kasuba, wiraswasta Rudi Yonas, dan mantan staf di BPKAD Provinsi Maluku Utara, Musnawati HI Abd. Rajak. Sementara itu, 14 saksi lainnya, termasuk Ahmad Andong dan beberapa pihak swasta, tidak hadir tanpa keterangan.

Baca juga: Kaesang Pangarep Datangi KPK Meski Tak Diundang

Abdul Gani Kasuba saat ini tengah diadili di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) atas dugaan suap dan gratifikasi terkait jual beli jabatan dan proyek infrastruktur di lingkungan Pemerintah Provinsi Maluku Utara.

Jaksa Penuntut Umum (JPU) menuntut AGK dengan hukuman sembilan tahun penjara serta denda Rp300 juta. Selain itu, terdakwa juga diminta membayar uang pengganti senilai Rp109,056 miliar dan 90 ribu dolar AS, dengan ancaman penjara lima tahun jika tidak dapat membayar.

Dalam persidangan, AGK didakwa menerima suap dan gratifikasi senilai Rp109,7 miliar dan 30 ribu dolar Singapura melalui transfer maupun secara tunai menggunakan 27 rekening, termasuk milik sekretaris pribadi dan keluarganya. (ant/hm25)

Related Articles

Latest Articles