Dua Pengedar Sabu di Sergai Ditangkap Polisi yang Nyamar Sebagai Pembeli


Kedua tersangka saat diamankan di Polres Sergai. (f: ist/mistar)
Sergai, MISTAR.ID
Polres Serdang Bedagai (Sergai) menangkap dua pengedar sabu di Dusun III, Desa Sei Rampah, Kecamatan Sei Rampah, persis di depan tokop waralaba Simpang Bedagai, Selasa (8/4/2025) malam.
Kedua pelaku yang ditangkap yakni Muhammad Hafi Manurung, 32 tahun, merupakan residivis narkoba warga Dusun I, Desa Tebing Tinggi, Kecamatan Tanjung Beringin dan Fajar Mulia Manurung, 20 tahun, warga Dusun I Jalan Perintis Kemerdekaan, Desa Pekan Tanjung Beringin.
Keduanya ditangkap polisi dengan cara undercover buy atau menyamar sebagai pembeli. Penangkapan ini menindaklanjuti informasi masyarakat tentang peredaran sabu di daerah itu.
"Kita menyamar sebagai pembeli. Setelah disepakati, pelaku menentukan lokasi transaksi. Kemudian dengan tenang kedua pelaku datang menghampiri petugas selanjutnya dengan cepat kedua tersangka langsung diamankan," ujar Kanit 1 Satres Narkoba Polres Sergai, Ipda Joko Winarno.
Setelah dilakukan interogasi, pelaku mengaku mendapatkan barang bukti sabu dari lelaki yang dikenalnya berinisial A, warga Dusun I, Jalan Perintis Kemerdekaan, Desa Pekan Tanjung Beringin yang saat ini masih dalam pengejaran.
Ps Kasi Humas Polres Sergai, Iptu Zulfan Ahmadi, mengungkapkan dari tangan tersangka petugas mengamankan barang bukti sabu berat brutto 9,92 gram, HP android sebanyak dua unit, uang tunai Rp300.000 dan sepeda motor Honda Beat BK 2892 XBK.
"Kedua tersangka saat ini telah dilakukan penahanan dan proses penyidikan. Keduanya dijerat Pasal 112 ayat (2) Undang-Undang (UU) Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, dengan ancaman hukuman pidana penjara paling singkat 5 tahun dan paling lama 20 tahun," kata Zulfan, Selasa (15/4/2025). (damanik/hm24)