21.9 C
New York
Friday, September 27, 2024

Wakil Ketua MPR RI: Budaya dan Kebangsaan Harus Jadi Fondasi Pemanfaatan AI

Jakarta, MISTAR.ID

Wakil Ketua MPR RI Lestari Moerdijat menegaskan bahwa nilai-nilai budaya dan kebangsaan harus menjadi fondasi moral dalam pemanfaatan kecerdasan buatan (AI) yang semakin pesat di Indonesia.

Ia menekankan bahwa kemajuan AI tidak boleh menghalangi pemahaman serta penerapan nilai-nilai kebudayaan dan kebangsaan.

“Pemanfaatan AI saat ini telah memengaruhi pola hidup masyarakat, termasuk dalam pekerjaan dan cara berkomunikasi sehari-hari. Tantangan yang hadir bersama perkembangan teknologi ini harus segera diantisipasi,” ujar Lestari dalam pernyataan tertulis yang diterima di Jakarta, Rabu.

Baca juga: Sampaikan Laporan Kinerja, ini Hasil Penilaian Kemendagri Terhadap Agus Fatoni

Legislator dari Dapil Jawa Tengah II tersebut juga menyampaikan pentingnya mempersiapkan sumber daya manusia yang mampu memahami serta mengoperasikan AI dengan tepat.

Ia berharap perkembangan teknologi dapat berjalan selaras dengan pelestarian nilai-nilai budaya dan kebangsaan yang ada di Indonesia.

Sementara itu, Dirjen Aplikasi Informatika Kementerian Komunikasi dan Informatika Hokky Situngkir mengungkapkan bahwa saat ini sepertiga warga Indonesia hidup berdampingan dengan perangkat digital setiap harinya.

Indonesia juga tercatat sebagai salah satu pengguna terbesar aplikasi WhatsApp dan YouTube di dunia.

Baca juga: Arab Saudi Luncurkan Pusat Kecerdasan Buatan Jenis Media Masa Depan

“Indonesia menjadi bagian dari pasar raksasa digital di era kapitalisme global. Pertanyaannya adalah, apakah kita hanya ingin menjadi pasar atau pemain utama?” kata Hokky.

Hokky juga menyoroti potensi besar Indonesia dalam memperkaya khasanah AI global, mengingat lukecerasnya wilayah dan besarnya populasi.

Namun, ia mengingatkan bahwa AI bersifat ofensif dan bisa menggantikan peran manusia, sehingga diperlukan pengembangan sistem digital safety yang kuat.

Saat ini, pemerintah sedang mempersiapkan sejumlah regulasi dan undang-undang yang bertujuan melindungi warga negara dalam pemanfaatan teknologi AI yang semakin berkembang pesat di Indonesia. (ant/hm25)

Related Articles

Latest Articles