Curi Motor, Tiga Sekawan Warga Datuk Lima Puluh Meringkuk di Sel Penjara


Ketiga pelaku saat berada di kantor polisi. (f: ist/mistar)
Baru Bara, MISTAR.ID
Tiga sekawan warga Kecamatan Datuk Lima Puluh, Kabupaten Batu Bara ditangkap petugas Polsek Lima Puluh.
Metiganya adalah inisial MA, 22 tahun, warga Desa Kuala Gunung, BA, 19 tahun, warga Desa Pulau Sejuk, dan MDS, 26 tahun, warga Desa Simpang Dolok.
Ketiganya ditangkap karena melakukan pencurian dua unit sepeda motor Yamaha Vixion BK 5083 AEG dan Honda Vit X BK 6540 QY milik ibu rumah tangga Mami, 40 tahun, di rumahnya Desa Kuala Gunung, Kecamatan Datuk Lima Puluh.
Kasi Humas Polres Batu Bara, AKP AH Sagala, mengatakan ketiganya diketahui korban melakukan pencurian setelah terbangun dari tidurnya, Minggu (13/4/2025) sekitar pukul 02.30 WIB.
"Korban mengetahui sepeda motor miliknya hilang saat terbangun dari tidurnya karena mendengar ada suara ribut," ucap Sagala.
Korban spontan keluar dari kamar menuju dapur. Sesampainya di dapur, Mami tidak lagi melihat dua unit sepeda motor miliknya yang sebelumnya diparkir di situ. Mengetahui sepeda motornya telah hilang, Mami menjerit dan meminta tolong kepada jiran tetangga.
Kemudian jiran tetangga berdatangan dan mencoba melakukan pengejaran, serta pencarian di sekitar Desa Kwala Gunung, akan tetapi sepeda motor korban tak ditemukan juga. Pagi harinya Mami membuat laporan pengaduan ke Polsek Lima Puluh.
Begitu menerima pengaduan dari korban, petugas melakukan penyelidikan. Berselang tiga jam setelah korban membuat pengaduan, tim opsnal mengetahui ketiga terduga pelaku D sedang menjual dua unit sepeda motor yang dicuri di Kisaran, Kabupaten Asahan.
Secepatnya tim melakukan penangkapan terhadap ketiga terduga pelaku. Satu dari tiga terduga pelaku pencurian berinisial BA merupakan residivis kasus yang sama. Tim juga mengamankan dua unit sepeda motor milik korban yang belum sempat dijual terduga pelaku.
Saat diinterogasi, ketiga terduga pelaku mengakui perbuatan mereka yang telah mencuri dua unit sepeda motor dari rumah korban.
"Atas pengakuan dan temuan barang bukti, ketiganya diboyong ke Polsek Lima Puluh guna proses hukum lebih lanjut," kata Sagala. (ebson/hm24)