Petinggi Sinode Gereja Masehi Injili di Minahasa Jadi Tersangka Korupsi Dana Hibah


Lima tersangka korupsi dana hibah ke GMIM (f:ist/mistar)
Manado, MISTAR.ID
Polda Sulawesi Utara (Sulut) menangkap dan menetapkan lima orang tersangka dalam dugaan korupsi dana hibah sebesar Rp8.967.684.405 untuk Sinode Gereja Masehi Injili di Minahasa (GMIM).
Salah satu tersangka adalah petinggi Sinode GMIM bernama Hein. Jabatannya Badan Pekerja Majelis Sinode. Sedangkan empat orang lagi pejabat Pemerintah Provinsi (Pemprov) Sulut, yakni:
Sekda Provinsi Sulut periode Desember 2022 sampai saat ini, SK alias Steve
Kepala Badan Pengelola Keuangan dan Aset Daerah tahun 2020, JRK alias Jefry
Karo Kesra Provinsi Sulut periode Juni 2021 sampai saat ini, FK alias Fereydy
Kepala Badan Keuangan dan Aset Daerah periode 2018 hingga 2019 dan Asisten Administrasi Umum Pemprov Sulut periode 2020-2022, AGK alias Gammy
Kapolda Sulut, Irjen Pol Rocky Langie pada Senin (7/4/2025) malam mengatakan, "Perkara sampai saat ini masih dalam proses penyidikan dan telah ditetapkan tersangka terhadap JRK, AGK, FK, SK, serta HA,"
Kapolda menyebutkan, dugaan korupsi itu dilakukan sejak tahun 2020 hingga 20223. Modusnya adalah Pemprov Sulut, menganggarkan dan menggunakan, serta mempertanggungjawabkan dana hibah yang tidak sesuai prosedur serta tidak sesuai peruntukan.(*/hm17)