Kasus Korupsi Dana Hibah, Eks Bendahara Bawaslu Karo Divonis 4 Tahun Penjara
kasus korupsi dana hibah eks bendahara bawaslu karo divonis 4 tahun penjara
Medan, MISTAR.ID
Terdakwa eks Bendahara Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Kabupaten Karo, Dian Ika Yoes Refida, divonis penjara selama 4 tahun dan membayar uang pengganti Rp217 juta atas kasus tindak pidana korupsi (Tipikor) dana hibah Kabupaten Karo tahun 2019.
Majelis Hakim Pengadilan Tipikor pada Pengadilan Negeri (PN) Medan yang diketuai Immanuel menilai, terdakwa Dian terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan korupsi sebagaimana dakwaan primer Jaksa Penuntut Umum (JPU).
“Terdakwa melanggar Pasal 2 ayat (1) Jo Pasal 18 Undang-Undang (UU) No 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tipikor sebagaimana telah diubah menjadi UU No 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tipikor Jo. Pasal 55 Ayat (1) ke-1 KUHP,” ujarnya, Senin (6/11/23).
Dengan itu, dalam membacakan amar putusannya, Majelis Hakim menjatuhkan pidana penjara selama 4 tahun kepada terdakwa Dian. “Menjatuhkan pidana kepada terdakwa Dian Ika Yoes Refida oleh karena itu penjara selama 4 tahun, denda Rp100 juta subsider 3 bulan kurungan,” terang Hakim Immanuel di ruang sidang Kartika.
Baca Juga : Eks Ketua Bawaslu Karo Dihukum 4 Tahun Penjara dalam Kasus Korupsi Dana Hibah
Hakim Immanuel juga menghukum terdakwa Dian untuk membayar uang pengganti (UP) sebesar Rp217 juta dalam jangka waktu 1 bulan setelah putusan berkekuatan hukum tetap (inkrah).
“Apabila tidak dibayar, maka harta benda terdakwa disita dan dilelang untuk menutupi UP tersebut. Dengan ketentuan, apabila harta benda terdakwa tidak mencukupi, maka dipidana penjara selama 1 tahun dan 6 bulan (1,5 tahun),” sambungnya.
Dijelaskan Hakim Immanuel, hal-hal yang memberatkan terdakwa ialah perbuatan terdakwa tidak mendukung program pemerintah dalam pemberantasan Tipikor. Sementara, hal-hal yang meringankan bahwa terdakwa belum pernah dihukum.
Setelah pembacaan putusan tersebut, terdakwa melalui Penasihat Hukumnya (PH) dan JPU menyatakan pikir-pikir untuk melakukan upaya hukum berikutnya.
Baca Juga : Eks Ketua Bawaslu Karo Dituntut 7,5 Tahun Penjara, Bendahara 5,5 Tahun
Putusan tersebut lebih ringan daripada tuntutan JPU yang menuntut terdakwa Dian dengan pidana penjara selama 5 tahun dan 5 bulan (5,5 tahun) dan denda Rp200 juta subsider 3 bulan kurungan.
Selain itu, terdakwa Dian juga dituntut untuk membayar UP sebesar Rp217.199.551 dalam kurun waktu 1 bulan setelah putusan inkrah, apabila tak dibayarkan, maka harta benda terdakwa disita dan dilelang untuk menutupi UP tersebut. Apabila harta benda terdakwa Dian tak mencukupi untuk membayar UP tersebut, maka akan diganri dengan penjara selama 2 tahun dan 6 bulan (2,5 tahun). (deddy/hm24)