Sunday, January 19, 2025
logo-mistar
Union
NASIONAL

Pemerintah Siap Revisi UU Ketenagakerjaan dari UU Ciptaker

journalist-avatar-top
By
Thursday, November 14, 2024 14:45
22
pemerintah_siap_revisi_uu_ketenagakerjaan_dari_uu_ciptaker

pemerintah siap revisi uu ketenagakerjaan dari uu ciptaker

Indocafe

Jakarta, MISTAR.ID

Menteri Hukum Supratman Andi Agtas menyatakan pemerintah bersama DPR RI akan segera mengusulkan revisi Undang-Undang Ketenagakerjaan menyusul putusan Mahkamah Konstitusi (MK) terkait uji materi UU Nomor 6 Tahun 2023 tentang Cipta Kerja (UU Ciptaker).

Revisi tersebut dilakukan sebagai bentuk komitmen pemerintah untuk menaati putusan MK.

“Ini sudah clear. Nantinya revisi UU Ketenagakerjaan yang diusulkan harus dipisahkan dari UU Ciptaker,” ujar Supratman saat konferensi pers Peresmian Layanan Pencatatan Social Enterprise dalam Sistem AHU Online, Jakarta, Rabu (13/11/24), melansir Antara.

Supratman juga menyebut bahwa terkait aturan upah minimum provinsi (UMP) tahun 2025 yang akan berlaku pada Januari mendatang, Menteri Ketenagakerjaan akan menerbitkan Peraturan Menteri Ketenagakerjaan (Permenaker) terlebih dahulu.

Baca juga: Buruh Sumut Akan Demo Tuntut Pencabutan UU Ciptaker dan Kenaikan Upah

Hal ini dilakukan karena kondisi yang mendesak, sehingga aturan upah tahun depan tidak perlu menunggu revisi UU Ketenagakerjaan.

Wakil Ketua DPR RI Adies Kadir mengonfirmasi bahwa DPR siap menyusun UU Ketenagakerjaan baru dalam kurun waktu dua tahun, sesuai amanat MK.

“Kita harus selalu siap, apakah dua tahun, setahun, enam bulan, atau bahkan sebulan, kalau memang harus itu ya,” ujar Adies di Kompleks Parlemen, Jakarta, Jumat (1/11/24).

Baca juga: UU Ciptaker Gairahkan Industri e-Commerce

Namun, ia menekankan bahwa pembentukan UU Ketenagakerjaan baru memerlukan kajian mendalam dan harus disesuaikan dengan visi-misi Presiden Prabowo Subianto jika memang akan disusun DPR.

Dalam putusannya, MK menekankan bahwa pemerintah dan DPR perlu membentuk UU Ketenagakerjaan baru dalam dua tahun untuk menghindari ketidakharmonisan dan ketidaksinkronan dalam substansi UU Ketenagakerjaan.

“Dengan Undang-undang baru tersebut, masalah adanya ancaman ketidakharmonisan dan ketidaksinkronan materi/substansi Undang-undang Ketenagakerjaan dapat diurai, ditata ulang, dan segera diselesaikan,” ujar Hakim Konstitusi Enny Nurbaningsih dalam sidang putusan perkara nomor: 168/PUU-XXI/2023 pada 31 Oktober lalu. (ant/hm25)

 

journalist-avatar-bottomAnita Sinuhaji