Gus Yahya Rotasi Jabatan PBNU, Gus Ipul Diganti Amin Said Husni sebagai Sekjen

Ketua Umum PBNU Yahya Cholil Staquf atau Gus Yahya. (foto:biroperssetpres/mistar)
Jakarta, MISTAR.ID
Di tengah polemik yang berkembang di lingkungan Pengurus Besar Nahdlatul Ulama (PBNU), Ketua Umum (Ketum) PBNU Yahya Cholil Staquf (Gus Yahya) melakukan rotasi jabatan penting. Saifullah Yusuf (Gus Ipul) digantikan oleh Amin Said Husni sebagai Sekretaris Jenderal (Sekjen) PBNU.
Jabatan baru Gus Ipul kini adalah Ketua PBNU Bidang Pendidikan, Hukum, dan Media.
Keputusan rotasi tersebut ditetapkan dalam Rapat Harian Tanfidziyah PBNU pada Jumat (28/11/2025). Amin Said Husni sebelumnya menjabat sebagai Wakil Ketua Umum (Waketum) PBNU Bidang Organisasi, Kaderisasi, dan Keanggotaan (OKK). Posisi Waketum Bidang OKK kini diisi oleh Masyhuri Malik.
Rotasi juga dilakukan pada jabatan Bendahara Umum. Sumantri Suwarno menggantikan Gudfan Arif Ghofur, yang kini ditugaskan sebagai Ketua PBNU Bidang Kesejahteraan.
Langkah perombakan ini, sebagaimana tercantum dalam risalah rapat, bertujuan meningkatkan efektivitas organisasi dan mengurai hambatan birokrasi internal, termasuk penyelesaian Surat Keputusan (SK) yang dinilai tertunda di meja Sekjen.
PBNU menegaskan bahwa rotasi jabatan dilakukan sesuai Anggaran Rumah Tangga (ART) NU Pasal 94, serta Peraturan Perkumpulan Nomor 10/2025 dan Nomor 13/2025, sehingga keputusan sepenuhnya berada dalam kewenangan Tanfidziyah PBNU.
Rapat tersebut juga menghasilkan sejumlah kesimpulan lain, antara lain perlunya penyempurnaan draf Roadmap NU 2025–2050, penataan ulang penggunaan ruangan kantor PBNU, serta menindaklanjuti masukan Rais dan Ketua PWNU se-Indonesia terkait persiapan Harlah NU. Seluruh hasil rapat akan dibawa ke Rapat Harian Syuriyah dan Tanfidziyah untuk pembahasan lanjutan.
Sebelumnya, Syuriyah PBNU menerbitkan surat pemberhentian Gus Yahya dari jabatan Ketum. Namun, Gus Yahya menyatakan bahwa surat tersebut tidak sah karena tidak memenuhi syarat administrasi.
Katib Syuriyah PBNU, KH Sarmidi Husna, menegaskan bahwa surat pemecatan tersebut benar dan sah, meskipun belum dibubuhi stempel akibat kendala teknis. Surat bernomor 4785/PB.02/A.II.10.01/99/11/2025 itu ditandatangani Wakil Rais Aam Afifuddin Muhajir dan Katib Ahmad Tajul Mafakhir pada 25 November 2025 pukul 21.22 WIB.
Sarmidi menjelaskan bahwa dokumen yang beredar masih berstatus draf karena proses stempel digital “Digdaya” terhambat.
Staf Kesekretariatan PBNU, Mutowif, menegaskan bahwa tuduhan sabotase sistem persuratan digital PBNU merupakan narasi keliru. Menurutnya, sistem tersebut dirancang sebagai pengamanan agar setiap dokumen sesuai AD/ART dan prosedur organisasi. Jika belum memenuhi syarat, sistem otomatis menandai sebagai draft atau TTD Belum Sah.
Mutowif menyebut narasi “kudeta digital” hanya mengaburkan masalah lebih penting, yakni upaya kudeta konstitusional karena rapat Harian Syuriyah tidak berwenang memberhentikan Ketua Umum PBNU. Ia menegaskan bahwa Muktamar adalah pemegang otoritas tertinggi NU.
Menurutnya, pihak yang menolak surat pemecatan bukan melakukan pembangkangan, melainkan menjaga integritas AD/ART NU.
“Jika aturan dapat dilanggar dan didiamkan, maka organisasi akan kehilangan pijakan,” tegas Mutowif. (hm16)





















