Monday, July 20, 2026
home_banner_first
NASIONAL

PPG Guru Tertentu 2025 Tahap 5: 37.244 Peserta Dipanggil Kemendikdasmen

Mistar.idSabtu, 29 November 2025 pukul 01.02 WIB
ppg_guru_tertentu_2025_tahap_5_37244_peserta_dipanggil_kemendikdasmen

Ilustrasi PPG Guru. (foto:kemendikdasmen/mistar)

news_banner

Jakarta, MISTAR.ID

Kementerian Pendidikan Dasar dan Menengah (Kemendikdasmen) melalui Direktorat Jenderal Guru, Tenaga Kependidikan, dan Pendidikan Guru resmi menggulirkan pelaksanaan program Pendidikan Profesi Guru (PPG) Guru Tertentu 2025 Tahap 5.

Pada tahap ini, pemerintah memanggil 37.244 guru dari seluruh Indonesia untuk melakukan konfirmasi kesediaan dan mengikuti rangkaian pendidikan profesi dengan jadwal ketat mulai akhir November. Pelaksanaan program diumumkan melalui Surat Edaran Nomor 1637/B2/GT.00.08/2025 bertanggal 27 November 2025.

Target peserta berasal dari guru yang memenuhi kriteria dasar, yaitu terdaftar di Dapodik, belum memiliki sertifikat pendidik, dan aktif mengajar pada Tahun Ajaran 2023/2024.

Peserta Wajib Konfirmasi di SIMPKB

Guru yang dinyatakan lolos seleksi pemanggilan diminta segera mengakses akun Sistem Informasi Manajemen Pengembangan Keprofesian Berkelanjutan (SIMPKB) untuk memeriksa status pemanggilan. Validitas data kependudukan juga menjadi syarat mutlak sebelum masuk ke tahap administrasi.

“Peserta diharapkan mengecek status validitas Nomor Induk Kependudukan (NIK) masing-masing melalui SIMPKB atau INFO GTK. Jika NIK belum valid, peserta dapat melakukan perbaikan di aplikasi Verval PTK selama periode lapor diri atau memperbaikinya secara mandiri di aplikasi Dapodik melalui operator sekolah.”

Instruksi tersebut menegaskan bahwa koreksi NIK perlu dilakukan segera agar tidak menghambat proses lapor diri ke Lembaga Pendidikan Tenaga Kependidikan (LPTK).

Jadwal Padat, Hanya Dua Hari Konfirmasi

Pelaksanaan PPG tahap ini dinilai paling padat dibanding periode sebelumnya. Peserta hanya diberi dua hari untuk mengonfirmasi kesediaan, yakni 27–28 November 2025.

Tahapan berikut berlangsung berurutan:

Lapor diri LPTK: 30 November–1 Desember 2025

Orientasi: 1 Desember 2025

Pembelajaran mandiri Ruang GTK & pembelajaran terbimbing: 1–6 Desember 2025

Unggah dokumen Uji Kinerja: 9–11 Desember 2025

Cetak kartu ujian: 12 Desember 2025

UTBK (Ujian Tertulis Berbasis Komputer): 14 Desember 2025

Jadwal tertentu dapat berubah sesuai kebijakan masing-masing LPTK.

Tidak Lulus? Peserta Menanggung Biaya Ulang

Salah satu poin penting adalah Pakta Integritas yang harus ditandatangani peserta. Dokumen tersebut berisi konsekuensi pembiayaan jika peserta gagal melewati proses ujian kompetensi.

Dalam lampiran resmi ditegaskan bahwa peserta:

“bersedia menanggung biaya jika harus mengulang pelaksanaan Uji Kompetensi Peserta Pendidikan Profesi Guru (UKPPPG).”

Artinya, subsidi negara hanya berlaku untuk pelaksanaan utama, sedangkan ujian ulang ditanggung peserta secara mandiri.

Kuota Nasional: Jawa Barat Terbanyak

PPG Guru Tertentu 2025 Tahap 5 membagi kuota nasional dengan prioritas provinsi dengan jumlah guru terbesar. Jawa Barat menjadi penyumbang peserta terbanyak, disusul Jawa Timur, Jawa Tengah, dan Sumatera Utara.

10 provinsi dengan kuota terbesar:

Jawa Barat — 6.493 peserta

Jawa Timur — 3.388

Jawa Tengah — 2.937

Sumatera Utara — 2.726

Banten — 1.679

Nusa Tenggara Timur — 1.362

Sulawesi Selatan — 1.333

Nusa Tenggara Barat — 1.306

Lampung — 1.287

Aceh — 1.266

Lima provinsi teratas menyumbang hampir 45% dari total kuota nasional. Kuota terendah didominasi wilayah pemekaran dan daerah 3T seperti Papua Pegunungan, Papua Barat, serta Kepulauan Bangka Belitung.

Program PPG Tahap 5 digulirkan sebagai upaya mempercepat pemenuhan jumlah guru profesional di sekolah negeri maupun swasta. Dengan sertifikasi yang diperoleh, guru memiliki akses peningkatan kesejahteraan dan penguatan karier. Pemerintah menegaskan bahwa penyelenggaraan program ini difokuskan pada pemerataan pendidikan berkualitas di seluruh wilayah Indonesia. (hm16)



BERITA TERPOPULER

BERITA PILIHAN