Eks Dirut ASDP Ira Puspadewi Bebas Usai Keppres Rehabilitasi dari Prabowo

Ira Puspadewi (tengah), Muhammad Yusuf Hadi (kiri), dan Harry Muhammad Adhi Caksono (kanan) ditemui usai sidang pembacaan vonis di Pengadilan Tipikor pada PN Jakarta. (foto:antara/mistar)
Jakarta, MISTAR.ID
Mantan Direktur Utama PT ASDP Indonesia Ferry (Persero), Ira Puspadewi, bebas dari Rumah Tahanan Merah Putih Komisi Pemberantasan Korupsi (Rutan KPK), Kuningan, Jakarta, pada Jumat (28/11/2025).
Berdasarkan pantauan, Ira disambut sejumlah anggota keluarga dan terlihat mengenakan pakaian serba pink. Selain Ira, dua terdakwa lain yaitu Muhammad Yusuf Hadi dan Harry Muhammad Adhi Caksono juga dibebaskan.
Sebelumnya, KPK menyatakan telah menerima salinan Keputusan Presiden (Keppres) mengenai rehabilitasi ketiganya. Juru Bicara KPK, Budi Prasetyo, mengatakan surat tersebut sedang diproses oleh komisi antirasuah.
“Surat sudah diterima, kami segera proses,” ujar Budi melalui pesan singkat, Jumat (28/11/2025) pagi.
Presiden RI Prabowo Subianto memberikan rehabilitasi kepada Ira Puspadewi dan dua terdakwa lainnya. Wakil Ketua DPR RI, Sufmi Dasco Ahmad menjelaskan bahwa keputusan tersebut diambil setelah DPR menerima masukan dan aspirasi masyarakat.
“Alhamdulillah, pada hari ini Presiden Prabowo Subianto telah menandatangani surat rehabilitasi terhadap tiga nama tersebut,” ucap Dasco di Istana Jakarta, Selasa (25/11/2025).
Budi menegaskan bahwa proses pembebasan masih menjalani prosedur administratif internal. KPK juga sedang mempelajari ketentuan eksekusi putusan pengadilan sebelum rehabilitasi diterapkan sepenuhnya.
Ira sebelumnya divonis 4,5 tahun penjara dalam perkara akuisisi PT Jembatan Nusantara (JN) oleh PT ASDP. Sementara itu, Muhammad Yusuf Hadi dan Harry Muhammad Adhi Caksono dijatuhi vonis 4 tahun penjara.
Dengan rehabilitasi yang diberikan Prabowo, ketiganya memperoleh pemulihan nama baik. (hm16)
BERITA TERPOPULER



















