Rehabilitasi Ira Puspadewi: Kuasa Hukum Datangi KPK Pastikan Pembebasan

Mantan Direktur Utama PT Angkutan Sungai Danau dan Penyeberangan (ASDP), Ira Puspadewi. (foto:liputan6/mistar)
Jakarta, MISTAR.ID
Kuasa hukum mantan Direktur Utama PT ASDP Indonesia Ferry (Persero), Ira Puspadewi, bergerak cepat menuju Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) pada Selasa (25/11/2025) malam.
Langkah itu diambil sesaat setelah Presiden Prabowo Subianto resmi memberikan hak rehabilitasi hukum kepada Ira terkait kasus akuisisi PT Jembatan Nusantara (JN).
Keputusan tersebut diumumkan oleh Menteri Sekretaris Negara Prasetyo Hadi, didampingi Wakil Ketua DPR RI Sufmi Dasco Ahmad dan Sekretaris Kabinet Teddy Indra Wijaya, di Kantor Presiden, Jakarta. Prasetyo menyebut rehabilitasi diberikan setelah melalui kajian mendalam oleh DPR, Kementerian Hukum dan HAM, serta para ahli hukum.
“Dalam rapat terbatas, Bapak Presiden memutuskan untuk menggunakan hak prerogatif beliau,” ujar Prasetyo.
Kuasa hukum Ira, Soesilo Aribowo, menyambut keputusan tersebut dengan penuh syukur. Ia menilai rehabilitasi merupakan bentuk pemulihan martabat kliennya setelah adanya kekeliruan dalam proses hukum.
“Saya ucapkan terima kasih kepada Presiden Prabowo, Bang Dasco, Bang Teddy, dan Pak Mensesneg. Rehabilitasi ini mengembalikan hak Bu Ira sebagai manusia yang bebas,” ujar Soesilo.
Tanpa menunda waktu, Soesilo menyatakan bahwa dirinya langsung menuju KPK.
“Saya mau ke KPK untuk memastikan apakah mereka sudah menerima surat rehabilitasi dari Presiden. Kalau sudah, kami berharap pembebasan Bu Ira dapat dilakukan malam ini juga,” tegasnya.
Latar Belakang Kasus
Ira sebelumnya divonis 4 tahun 6 bulan penjara dan denda Rp500 juta oleh Pengadilan Tipikor Jakarta Pusat dalam kasus akuisisi PT JN tahun 2019–2022. Meskipun dinyatakan bersalah dalam aspek tata kelola dan administratif, majelis hakim menegaskan tidak menemukan adanya aliran dana atau keuntungan pribadi yang diterima Ira maupun dua terdakwa lainnya.
Namun, kerugian negara sebesar Rp1,25 triliun tetap dinyatakan terjadi akibat proses akuisisi yang dianggap tidak layak secara bisnis.
Dalam pledoinya pada 6 November 2025, Ira menyatakan bahwa dirinya tidak melakukan korupsi.
“Aku tidak korupsi sepeser pun. Kerugian negara itu hanyalah angka fiktif. Yang kuperjuangkan hanyalah kemajuan ASDP dan negeri ini,” ujarnya.
Prabowo Rehabilitasi Tiga Pejabat ASDP
Presiden Prabowo Subianto menandatangani surat rehabilitasi terhadap tiga terpidana dalam kasus terkait kerja sama usaha dan akuisisi PT ASDP Indonesia Ferry, yakni Ira Puspadewi – mantan Direktur Utama ASDP, Muhammad Yusuf Hadi – mantan Direktur Komersial dan Pelayanan, dan Harry Muhammad Adhi Caksono – mantan Direktur Perencanaan dan Pengembangan.
“Alhamdulillah, Presiden telah menandatangani surat rehabilitasi terhadap tiga nama tersebut,” ujar Sufmi Dasco.
Saat ditanya mengenai apakah rehabilitasi berarti pembebasan, Mensesneg Prasetyo Hadi menjawab singkat, “Ya kira-kira begitulah.”
Hingga berita ini diterbitkan, KPK belum memberikan pernyataan resmi mengenai penerimaan surat rehabilitasi dari Presiden. Jika surat tersebut telah diterima, proses administratif pembebasan dapat segera dilakukan.
Soesilo berharap kliennya dapat segera kembali kepada keluarga. “Saya ingin Bu Ira segera kembali kepada keluarganya. Rehabilitasi berarti perkara itu sudah dianggap selesai,” ujarnya. (hm16)
BERITA TERPOPULER
BERITA TERPOPULER



















