DPR dan Pemerintah Bahas Ulang Revisi UU ASN 2023: Status PPPK Jadi Sorotan

Ilustrasi pengangkatan PPPK. (foto:rri/mistar)
Jakarta, MISTAR.ID
Komisi II DPR berencana melakukan perubahan terhadap Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2023 tentang Aparatur Sipil Negara (UU ASN 2023).
Seperti dilansir Selasa (25/11/2025), meski baru berusia dua tahun, undang-undang yang merupakan pengembangan dari UU Nomor 5 Tahun 2014 tersebut kembali masuk dalam agenda prioritas legislasi nasional tahun 2025.
Fokus awal revisi yang digagas Komisi II DPR RI meliputi fleksibilitas penempatan pejabat eselon II sebagai pegawai pemerintah pusat serta penguatan sistem merit. Selain itu, terdapat pula usulan alih status Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) menjadi Pegawai Negeri Sipil (PNS).
Wakil Kepala Badan Kepegawaian Negara (BKN) Suharmen menjelaskan bahwa substansi kunci revisi adalah mengembalikan PPPK pada desain awalnya. Pemerintah dan DPR sepakat mempertahankan hanya dua jenis ASN, yaitu PNS dan PPPK.
Ke depan, formasi PPPK akan diperuntukkan secara eksklusif bagi tenaga profesional yang memiliki keahlian atau kepakaran tertentu yang tidak dapat diisi oleh PNS. Konsep ini mengakhiri praktik sebelumnya, ketika PPPK dijadikan wadah penyelesaian masalah tenaga non-ASN atau tenaga honorer di instansi pemerintah.
Suharmen menegaskan bahwa rekrutmen PPPK nantinya akan menggunakan standar tinggi dengan passing grade, sehingga hanya talenta unggul dari luar pemerintahan yang dapat direkrut.
Rekrutmen PPPK baru pasca-revisi hanya akan dibuka bagi para pakar, bukan lagi melalui jalur tenaga honorer. Hal ini sejalan dengan harapan bahwa persoalan honorer telah selesai melalui pengangkatan menjadi PPPK penuh waktu atau paruh waktu. Wacana alih status PPPK menjadi PNS tanpa tes turut muncul dalam pembahasan revisi UU ASN 2023.
Wakil Ketua Komisi II DPR Zuldikar Arse Sadikin bersama Menteri PANRB Rini Widyantini menegaskan bahwa PPPK tidak dapat otomatis diangkat menjadi PNS tanpa melalui seleksi. Namun, Wakil Ketua Komisi II DPR Dede Yusuf memberi sinyal positif bahwa peluang konversi tetap terbuka apabila pemerintah menyetujuinya.
Rini menegaskan bahwa rekrutmen dan jalur karier PPPK serta PNS berbeda. Seluruh kebijakan, termasuk penyesuaian status, harus didasarkan pada peraturan perundang-undangan dan tetap melalui proses seleksi. Dia juga mengingatkan perlunya mempertimbangkan dampak fiskal, mengingat masa kerja PNS dapat mencapai lebih dari 30 tahun, sehingga menimbulkan beban anggaran jangka panjang.
Terkait kebutuhan pegawai, Rini meminta kementerian/lembaga (K/L) segera menyiapkan formasi PNS. Imbauan ini disampaikan karena formasi baru CPNS belum dibuka pada awal pemerintahan Presiden Prabowo Subianto akibat ketidakstabilan struktur organisasi. Ketidakstabilan ini salah satunya dipicu penambahan jumlah kementerian menjadi 48 dari sebelumnya 34 pada era Presiden Joko Widodo.
Rini menegaskan bahwa persoalan utama bukanlah status pegawai, melainkan peran PNS dan PPPK yang sama-sama krusial dalam pelayanan publik.
Beberapa anggota DPR mengusulkan agar pemerintah mempertimbangkan peluang pengangkatan PPPK menjadi PNS. Usulan ini muncul karena banyak PPPK telah bekerja dalam jangka panjang, bahkan sebelum kebijakan penataan honorer diberlakukan.
Meski demikian, revisi undang-undang tetap menjadi satu-satunya jalur legal untuk membuka peluang konversi. Agar konversi dapat diterapkan, diperlukan perubahan regulasi dalam UU ASN, aturan turunan mengenai mekanisme konversi, serta pemenuhan syarat kompetensi, formasi, dan kebutuhan jabatan.
Laporan tersebut menegaskan bahwa revisi UU tidak serta-merta membuat PPPK otomatis berubah status.
Pemerintah menyoroti risiko beban fiskal apabila PPPK dialihkan menjadi PNS secara massal. Perbedaannya cukup signifikan PNS bekerja hingga batas usia pensiun dan menerima pensiun. PPPK bekerja sesuai kontrak dan tidak memperoleh hak pensiun.
Dengan jumlah PPPK yang mencapai jutaan, alih status berpotensi memberi tekanan besar terhadap APBN. Karena itu, kemampuan anggaran perlu menjadi pertimbangan utama sebelum keputusan diambil.
Masa depan alih status PPPK ke PNS sepenuhnya bergantung pada keputusan politik antara DPR dan pemerintah. Ketersediaan anggaran jangka panjang. Arah kebijakan reformasi ASN.
Jika salah satu unsur ini tidak selaras, peluang konversi akan sulit diwujudkan. Jika disepakati, pemerintah harus menyiapkan mekanisme seleksi atau prosedur konversi yang adil dan sesuai kebutuhan nasional.
Meskipun peluang konversi dibahas dalam revisi UU ASN, hingga kini belum ada rancangan teknis, jadwal implementasi, maupun kepastian formasi. Hal ini membuat PPPK masih menunggu arahan resmi pemerintah.
Pembahasan revisi turut menyoroti sejumlah aturan sebelumnya, antara lain penguatan sistem merit ASN, penetapan kebutuhan pegawai, penyamaan hak dasar PNS dan PPPK, larangan pengangkatan honorer, serta penerapan skema single salary.
Seluruh poin tersebut menjadi landasan sebelum masuk ke perubahan teknis. Salah satu usulan dalam revisi adalah memberikan fleksibilitas mutasi pejabat eselon II di pusat maupun daerah agar pengisian jabatan lebih adaptif terhadap kebutuhan organisasi. Mekanisnya masih dibahas agar tetap sesuai prinsip merit.
Wacana pembentukan lembaga pengawas independen juga muncul. Lembaga ini diharapkan memperkuat pengawasan sistem merit dan menjaga netralitas ASN, terutama di periode politik sensitif. Model lembaga masih dirumuskan, apakah akan berbentuk komisi khusus atau unit otoritatif baru.
Isu peningkatan status karier PPPK kembali mencuat. Ruang karier PPPK dinilai perlu diperjelas agar tidak berhenti pada kontrak semata. Pembahasan meliputi pola promosi, kepangkatan, serta mobilitas antarinstansi yang selama ini terbatas.
Perubahan pola penghasilan melalui skema single salary membuat aturan tunjangan, cuti, dan karier PNS maupun PPPK harus disesuaikan. Revisi UU diarahkan agar tidak terjadi tumpang tindih regulasi dengan sistem penggajian baru. (hm16)
BERITA TERPOPULER
BERITA TERPOPULER



















