17 C
New York
Thursday, May 16, 2024

Gugatan 15 Serikat Pekerja Terkait Perppu Ciptaker Ditolak MK

Jakarta, MISTAR.ID

Mahkamah Konstitusi (MK) menolak permohonan uji formil terhadap Undang-Undang (UU) Nomor 6 Tahun 2023 tentang Penetapan Perppu Nomor 2 Tahun 2022 tentang Cipta Kerja menjadi Undang-Undang yang diajukan oleh 15 organisasi serikat pekerja dengan Nomor Perkara 54/PUU-XXI/2023.

Salah satu petitum dalam permohonan tersebut adalah meminta MK membatalkan UU Nomor 6 Tahun 2023.

“Menolak permohonan pemohon untuk seluruhnya,” kata Ketua MK Anwar Usman membacakan amar putusan di Gedung MK, Jakarta, Senin (2/10/23), mengutip CNN Indonesia.

Baca Juga: Selebgram Inisial RK Dilaporkan ke Polda Metro Jaya Terkait Video Syur

Anwar menyatakan bahwa pokok permohonan dari para pemohon tidak beralasan menurut hukum untuk seluruhnya.

Keputusan ini mendapat perbedaan pendapat (dissenting opinion) dari empat hakim konstitusi, yaitu Wahiduddin Adams, Saldi Isra, Enny Nurbaningsih, dan Suhartoyo.

Permohonan ini diajukan oleh berbagai organisasi, termasuk Federasi Kesatuan Serikat Pekerja Nasional; Federasi Serikat Pekerja Farmasi dan Kesehatan KSPSI; Federasi Serikat Pekerja Kimia Energi dan Pertambangan KSPSI; Federasi Serikat Pekerja Logam, Elektronik dan Mesin – SPSI; Federasi Serikat Pekerja Pariwisata dan Ekonomi Kreatif KSPSI; dan lainnya.

Related Articles

Latest Articles