21.3 C
New York
Tuesday, June 4, 2024

Dua Tersangka Kasus Dugaan Korupsi Timah Dilimpahkan ke Kejari Jaksel

Jakarta, MISTAR.ID

Dua tersangka kasus dugaan tindak pidana korupsi tata niaga komoditas timah di wilayah Izin Usaha Pertambangan (IUP) PT Timah Tbk periode 2015-2022 dilimpahkan ke Kejaksaan Negeri Jakarta Selatan (Kejari Jaksel).

Kedua tersangka yakni Tamron Tamsil alias Aon (TN) yang berstatus sebagai pemilik keuntungan dari CV VIP dan Achmad Albani (AA) selaku Manajer Operasional Tambang CV VIP.

“Kedua tersangka adalah inisial T alias A alias AN selaku Beneficiary Owner dari CV VIP dan atas nama AA selaku Manajer Operasional tambang dari CV VIP dan PT MCM,” kata Kepala Kejaksaan Negeri (Kajari) Jaksel, Haryoko Ari Prabowo, Selasa (4/6/24).

Adapun barang bukti yang turut diserahkan adalah kendaraan bermotor, barang elektronik, emas hingga uang tunai dengan berbagi mata uang.

Baca juga: Jumlah Korupsi Timah Bertambah Jadi Rp 300 T, Eks Dirjen Minerba Ikut Tersangka

“Rincian barang bukti belum bisa diberitahu karena jumlahnya ratusan. Terkait uang, jumlahnya juga miliaran. Ada juga uang tunai Rp83 miliar. Mulai dari pecahan US, Singapura, dan Australia. Belum ditotal satu persatu karena daftarnya ratusan,” tambahnya.

Lebih jauh Haryoko mengatakan bahwa TN dan AA akan dilakukan penahanan lanjutan. Penahanan dilakukan selama 20 hari.

“Tersangka A alias AN (Tamron) tetap dilakukan penahanan di Rutan Salemba Cabang Kejagung Agung. Sedangkan AA ditahan di Rutan Salemba cabang Kejaksaan Negeri Jaksel,” pungkas dia. (detik/hm20)

Related Articles

Latest Articles