18.2 C
New York
Monday, June 17, 2024

Begini Pendapat Jokowi Perihal Tapera Bagi Semua Pekerja

Jakarta, MISTAR.ID

Iuran Tabungan Perumahan Rakyat (Tapera) akan diwajibkan bagi seluruh pekerja, baik Pegawai Negeri Sipil (PNS) maupun swasta.

Kebijakan itu dinilai menarik perhatian, sebab tabungan perumahan itu mengharuskan potongan iuran dari gaji setiap bulan. Jumlah potongannya hingga 3% dari total gaji para pekerja.

Presiden Joko Widodo (Jokowi) menilai, pro kontra muncul dari kebijakan itu. Menurutnya, masyarakat memang pasti bakal berhitung seberapa besar gaji yang akan dipotong, sehingga keberatan akan mencuat.

Baca juga:Kabar Gembira! Tapera Segera Salurkan Rp23 Triliun Untuk Kemudahan Miliki Rumah Subsidi

“Iya seluruhnya dihitung lah. Dalam kebijakan yang baru itu pasti masyarakat juga ikut berhitung, mampu atau tidak, berat atau nggak berat,” paparnya di Istora Senayan, Jakarta Pusat, Senin (27/5/24).

Eks Gubernur DKI Jakarta ini menyerupakan kewajiban iuran Tapera melalui potongan gaji dengan iuran BPJS Kesehatan. Mulanya terhadap masyarakat di luar Penerima Bantuan Iuran (PBI) BPJS Kesehatan protes harus membayar iuran dari gajinya tiap bulan.

Sejalan dengan program itu, awalnya masyarakat keberatan membayar iuran menikmati sendiri fasilitas kesehatan yang gratis.

Jokowi percaya keuntungan-keuntungan bagi masyarakat seperti yang terjadi pada BPJS Kesehatan pasti bakal dirasakan juga usai semua berjalan. Dalam hal ini tabungan perumahan membuat masyarakat lebih gampang untuk mempunyai rumah.

Baca juga:PP Tabungan Perumahan Rakyat (Tapera) Dinilai Bebani Pengusaha

“Hal-hal seperti itu yang bakal dinikmati usai berjalan. Jika belum, biasanya pro dan kontra,” tandasnya.

Kepala negara baru saja menetapkan Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 21 Tahun 2024 tentang perubahan atas PP Nomor 25 Tahun 2020 tentang Penyelenggaraan Tabungan Perumahan Rakyat (Tapera) pada 20 Mei 2024.

Di PP 21 tahun 2024 pasal 15 dinyatakan besaran simpanan peserta ditetapkan sebesar 3% dari gaji atau upah peserta dan penghasilan bagi peserta pekerja mandiri.

Peserta pekerja ditanggung bersama pemberi kerja sebesar 0,5% dan pekerja sebesar 2,5%. Sedangkan peserta pekerja mandiri seluruh simpanan ditanggung olehnya.

Baca juga:Untuk Tapera, Gaji PNS Dipotong Kemudian Pekerja Swasta

Pemberi kerja harus menyetorkan simpanan setiap bulan, paling lama tanggal 10 bulan berikutnya dari bulan simpanan yang bersangkutan ke rekening Dana Tapera. Jika tanggal 10 jatuh pada hari libur, simpan dibayarkan pada hari kerja pertama setelah libur.

Bagi pekerja mandiri juga wajib melaksanakan pembayaran simpanan paling lambat tanggal 10 setiap bulan. Pembayaran lewat bank kustodian, bank penampung atau pihak lainnya.

Sementara itu, pemberi kerja wajib mendaftarkan pekerjanya paling lambat 7 tahun mulai PP 25 tahun 2020 berlaku yaitu pada 20 Mei 2020. Ini artinya pemberi kerja paling lama mendaftarkan pekerjanya pada 2027 mendatang. (dtk/hm16)

Related Articles

Latest Articles