25.1 C
New York
Saturday, June 22, 2024

Aturan Baru, Korlantas Polri Wajibkan Pemotor 250-500 cc Punya SIM C1

Jakarta, MISTAR.ID

Korps Lalu Lintas (Korlantas) Polri resmi menerbitkan Surat Izin Mengemudi (SIM) golongan C1 untuk sepeda motor 250-500 cc. Aturan baru ini berlaku di seluruh Indonesia.

Kakorlantas Polri Irjen Aan Suhanan menjelaskan bahwa penerbitan SIM C1 tersebut merupakan amanat dari Peraturan Kepolisian Negara Republik Indonesia (Perpol) Nomor 5 Tahun 2021 tentang Penerbitan dan Penandaan Surat Izin Mengemudi

Ia menjelaskan perbedaan kompetensi yang diatur telah melalui kajian oleh Korlantas Polri. Ia berharap klasifikasi antar-kapasitas mesin motor yang telah diatur ini dapat menekan angka kecelakaan lalu lintas.

Baca juga:Kakorlantas: Angka Kecelakaan Selama Mudik Lebaran 2024 Menurun

“Mudah-mudahan juga ini ikut berkontribusi dalam rangka menciptakan pengemudi yang berkeselamatan, dalam rangka menekan angka kecelakaan lalu lintas di jalan nantinya,” harapnya pada Senin (27/5/24).

Adapun syarat untuk memiliki SIM C1 adalah harus melakukan tes hingga mempunyai SIM C yang sudah berlaku selama 1 tahun. Kemudian ada ujian pengetahuan, ujian teori ada pojok baca dan lain-lainnya.

Disampaikan juga bahwa pengendara yang hendak uji SIM C1 wajib menjalani tes attitude, yang bertujuan untuk mengantisipasi adanya konvoi kendaraan besar.

“Kita sudah ada kompetisi, kompetensi itu kan ada skill-nya, nanti diuji oleh Satpas ini bagaimana keterampilan mengemudi kendaraan CC 250 hingga 500,” ungkapnya. (detik/hm17)

Related Articles

Latest Articles