21.5 C
New York
Saturday, September 28, 2024

Gaji Dipotong 3 Persen untuk Tapera, Jokowi: Pasti Ada Pro dan Kontra

Jakarta, MISTAR.ID

Gaji seluruh pekerja di Indonesia, termasuk karyawan swasta, akan dipotong sebesar 3 persen untuk simpanan Tabungan Perumahan Rakyat (Tapera). Kebijakan ini diatur dalam Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 21 Tahun 2024 tentang Perubahan Atas PP Nomor 25 Tahun 2020 tentang Penyelenggaraan Tapera yang diteken Presiden Joko Widodo (Jokowi) pada 20 Mei 2024.

Pasal 5 PP Tapera mengatur bahwa setiap pekerja berusia minimal 20 tahun atau sudah menikah dengan penghasilan paling sedikit sebesar upah minimum diwajibkan menjadi peserta Tapera. Pasal 7 menjelaskan bahwa jenis pekerja yang wajib menjadi peserta Tapera tidak hanya PNS, ASN, TNI-Polri, dan BUMN. Karyawan swasta dan pekerja lainnya yang menerima gaji juga akan dipotong dengan jumlah persen yang sama.

Menanggapi masalah ini, Presiden Jokowi mengatakan jika keputusan tersebut akan menimbulkan pro dan kontra. Namun, ia yakin jika sudah berjalan semua akan kembali normal.

Baca juga: Begini Pendapat Jokowi Perihal Tapera Bagi Semua Pekerja

“Kalau belum berjalan biasanya ada pro kontra. Seperti dulu BPJS, yang di luar PBI juga ramai. Tapi setelah berjalan dan merasakan manfaatnya, nanti akan berjalan baik lagi. Seperti sekarang pergi ke rumah sakit tak dipungut biaya,” katanya usai menghadiri Pelantikan Pengurus GP Ansor 2024-2029 di GBK Jakarta, Senin (27/5/24).

Perlu diketahui, Pasal 20 PP Tapera menyebutkan bahwa pemberi kerja wajib menyetorkan simpanan Tapera setiap bulan, yaitu paling lambat tanggal 10 setiap bulan ke Rekening Dana Tapera.

Bagi pekerja mandiri atau freelancer juga demikian. Jika tanggal 10 jatuh pada hari libur, maka simpanan dibayarkan pada hari kerja pertama setelah hari libur tersebut. (cnn/hm20)

Related Articles

Latest Articles