19.1 C
New York
Saturday, September 28, 2024

NIK Jadi Nomor SIM Mulai 2025

Jakarta, MISTAR.ID

Nomor Induk Kependudukan (NIK) akan dijadikan sebagai nomor Surat Izin Mengemudi (SIM) mulai tahun 2025. Informasi ini dilaporkan oleh Korps Lalu Lintas (Korlantas) Polri.

“Wacananya tahun depan. Ini untuk kemudahan saja untuk mendata seseorang,” ujar Dir Regident Korlantas Polri Brigjen Pol Yusri Yunus belum lama ini.

Yusri menjelaskan rencana ini bertujuan untuk penertiban data pribadi warga Indonesia, serta untuk mencegah pembuatan SIM ganda.

Menurutnya, sistem NIK pada SIM sudah sangat baik karena setiap warga negara hanya memiliki satu NIK. Bahkan, bayi yang baru lahir pun langsung mendapatkan NIK.

Baca juga: Meriahkan Kampus Pelopor, Pelayanan SIM dan Samsat Keliling Hadir di USU

“Intinya, kami akan membuat single data. Akan lebih baik jika NIK pada KTP, SIM, BPJS, dan kartu KIS semuanya sama. Nomor NIK ini hanya satu untuk setiap orang di Indonesia,” jelasnya.

Saat ini, kata Yusri, seorang pemegang SIM di Jakarta bisa membuat SIM dengan kategori yang sama di wilayah lain. Hal ini terjadi karena proses pembuatan SIM hanya menggunakan nomor urut.

“Misalnya, seseorang bernama Rahmat sudah memiliki SIM A10 di Jakarta, kemudian datang ke Palembang dan membuat SIM A lagi. Ini bisa terjadi karena hanya menggunakan nomor urut, sedangkan nama tersebut bisa dimiliki oleh banyak orang,” ungkapnya.

Baca juga: 92.000 NIK Warga Jakarta Segera Dinonaktifkan

Jika SIM terdaftar menggunakan NIK, maka data Rahmat yang sudah memiliki SIM A di Jakarta akan terdeteksi dan tidak bisa membuat SIM yang sama di daerah lain.

“Dengan menggunakan NIK, petugas akan mengetahui bahwa Rahmat sudah memiliki SIM A di Jakarta, sehingga tidak bisa membuatnya lagi di wilayah lain,” kata Yusri.

Related Articles

Latest Articles