19.1 C
New York
Monday, April 29, 2024

92.000 NIK Warga Jakarta Segera Dinonaktifkan

Jakarta, MISTAR.ID

Kepala Dinas Dukcapil DKI, Budi Awaludin memastikan pihaknya telah mengirimkan surat permohonan penonaktifan 92.000 Nomor Induk Kependudukan (NIK) ke Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri).

“Suratnya sudah diterima Pak Dirjen Dukcapil,” ujar Budi, Selasa (23/4/24).

Dia menyatakan bahwa proses penonaktifan NIK tersebut dijadwalkan akan dilakukan dalam minggu ini.

“Mudah-mudahan minggu ini sudah dinonaktifkan,” tambahnya.

Baca juga: Warga Miliki e-KTP Luar Daerah Tidak Bisa Memilih Capres di Taput

Sebelumnya, Dinas Dukcapil DKI Jakarta telah mengumumkan bahwa sebanyak 92.432 NIK akan dinonaktifkan. Budi menjelaskan, penonaktifan 92.432 NIK adalah warga yang telah meninggal dunia dan tempat tinggal yang sebelumnya terdaftar di RT yang tidak ada lagi atau telah beralih fungsi menjadi fasilitas lain, seperti GOR dan stadion.

Di sisi lain, Ditjen Kependudukan dan Pencatatan Sipil (Dukcapil) Kemendagri mendukung upaya Pemprov DKI dalam melakukan penataan dokumen kependudukan.

Teguh Setyabudi, Dirjen Dukcapil Kemendagri, mengungkapkan bahwa penataan dan penertiban dokumen kependudukan oleh Pemda diatur dalam Pasal 18 ayat 2 UU Nomor 23 Tahun 2006 tentang Administrasi Kependudukan dengan perubahan UU Nomor 24 Tahun 2013. Hal ini bertujuan untuk memastikan keakuratan data kependudukan.

Baca juga: Tak Bawa KTP Dilarang Mencoblos, Petugas KPPS Berdebat dengan Pemilih

“Terkait penertiban kependudukan, kami mendukung langkah-langkah Pemprov DKI Jakarta yang telah memulai program penataan dan penertiban dokumen sesuai dengan domisili, bahkan beberapa daerah di Indonesia telah mengikuti langkah yang diambil oleh Pemprov DKI Jakarta. Harapan kami, di masa depan, administrasi kependudukan secara nasional akan lebih teratur,” kata Teguh akhir pekan lalu. (detik/hm20)

Related Articles

Latest Articles