7.5 C
New York
Tuesday, April 23, 2024

Warga Miliki e-KTP Luar Daerah Tidak Bisa Memilih Capres di Taput

Taput, MISTAR.ID

Salah seorang warga Kota Jakarta yang berkunjung ke Kecamatan Siborongborong, Kabupaten Tapanuli Utara (Taput) mempunyai Kartu Tanda Penduduk Elektronik (e-KTP) tidak bisa memilih, karena tak terdaftar dalam Daftar Pemilih Tetap (DPT) padahal hanya untuk memilih calon presiden (capres) dan calon wakil presiden (cawapres).

“Kami sangat kecewa, dimana warga Jakarta yang jelas-jelas mempunyai e-KTP tidak diperbolehkan memilih capres dan cawapres di Kecamatan Siborongborong,” ujar B Marbun, pada Rabu (14/2/24).

Dia menjelaskan, para petugas di Tempat Pemungutan Suara (TPS) mengatakan harus terdaftar yang bisa memilih.

Baca juga:Tak Masuk DPT dan DPTb Bisa Memilih, Ini Penjelasan KPU

“Kita warga Indonesia yang jelas mempunyai identitas yang sah yaitu e-KTP elektronik,” kata Marbun.

Sementara Ketua Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Taput, Suwardi Pasaribu kepada mistar.id menjelaskan,  sebatas ada surat dan terdaftar dalam Daftar Pemilih Tetap (DPT) bisa untuk memilih.

“Tetapi kalau hanya menggunakan KTP tapi tidak terdaftar, jelas tidak bisa untuk memilih di Taput,” paparnya.

Baca juga:Sebelum Memilih, Profil Caleg Dapat Diketahui Lewat Laman KPU

Hal senada diutarakan Ketua Badan Pengawas Pemilihan Umum (Bawaslu) Kabupaten Taput, Kotman Pasaribu saat dihubungi mistar.id. Dia menjelaskan, warga luar daerah tidak bisa menggunakan hak pilihnya hanya menggunakan e-KTP.

“Harus terdaftar dulu baru bisa menggunakan hak pilihnya di TPS di Kabupaten Taput,” jelasnya.

Dalam keputusan KPU Nomor 66 Tahun 2024 tentang pedoman teknis pelaksanaan pemungutan suara dan penghitungan suara dalam pemilihan umum, di surat nomor 38 dijelaskan bahwa Daftar Pemilih Khusus (DPK) yang adalah daftar pemilih yang memiliki identitas kependudukan, tetapi belum terdaftar pada DPT dan Daftar Pemilihan Tambahan (DPTb). (fernando/hm16)

Related Articles

Latest Articles