13.6 C
New York
Saturday, April 27, 2024

Pengamat Ragukan MK Kabulkan Gugatan Pilpres Anies dan Ganjar

Jakarta, MISTAR.ID

Beberapa pengamat skeptis atau meragukan Mahkamah Konstitusi (MK) akan mengabulkan gugatan sengketa Pemilihan Presiden (Pilpres) yang dimohonkan kubu Anies Baswedan-Muhaimin Iskandar dan Ganjar Pranowo-Mahfud MD.

Pakar Hukum Tata Negara, Herdiansyah Hamzah menuturkan, MK bisa saja bakal membuat amar baru daripada mengabulkan gugatan yang dimohonkan tim Anies dan Ganjar.

“Contohnya untuk permohonan diskualifikasi, itu susah dikabulkan, sebab MK tersandera putusan 90,” imbuhnya, pada Kamis (18/4/24).

Baca juga:Putusan Sidang Sengketa Pilpres Dibacakan 22 April 2024

Pria yang karib dipanggil Castro ini menuturkan, putusan 90 yang dimaksud adalah putusan yang memuluskan jalan putra Presiden Joko Widodo, yaitu Gibran Rakabuming Raka menjadi calon wakil presiden (cawapres).

Akibat putusan tersebut, Ketua MK, Anwar Usman yang juga merupakan paman dari Wali Kota Solo itu disanksi, sebab terbukti melakukan pelanggaran etik berat.

Dosen di Universitas Mulawarman ini optimis jika MK akan menolak gugatan dan mengeluarkan amar baru terhadap gugatan yang dimohonkan kedua kubu.

Pengamat Kepemiluan Universitas Gadjah Mada (UGM), Yance Arizona menuturkan, kemungkinan Mahkamah mengabulkan gugatan kubu Anies dan Ganjar adalah 50 banding 50.

Baca juga:Anies, Prabowo, Ganjar dan KPU Serahkan Kesimpulan Sengketa Pilpres

Kata Yance, itu mengacu komposisi hakim ketika MK memutus perkara Nomor 90/PUU lalu. Selain dari format hakim, seberapa intensifnya dalil-dalil pemohon juga akan begitu berpengaruh terhadap pertimbangan hakim dalam memutus nantinya.

Yance juga ragu jika MK bakal mengabulkan gugatan dimaksud. Menurutnya, jika disetujui gugatan agar mendiskualifikasi pasangan Prabowo-Gibran atau cukup Gibran saja, maka perlu dipertimbangkan ulang adalah kapan pelaksanaan Pemilihan Umum (Pemilu) ulang akan dilakukan.

Dari segi lainnya, kata dia, dukungan dari kanal lain juga tak berlangsung hingga kini. Hal yang dimaksud Yance, yakni pengguliran hak angket di DPR RI.

“Apabila hak angket digulirkan, saya percaya MK akan lebih berani dalam mengambil keputusan yang mengoreksi Pemilu 2024,” tukasnya.

Baca juga:Pengajuan Amicus Curiae Paling Banyak di Pilpres 2024

Sedangkan Ketua Dewan Pimpinan Pusat (DPP) Partai Keadilan Bangsa (PKB), Daniel Johan mengatakan, pihaknya akan menantikan hasil putusan Mahkamah, perihal wacana menggulirkan hak angket di Parlemen.

Sementara Koordinator Juru Bicara Partai Keadilan Sosial (PKS), Ahmad Mabruri menyampaikan, mereka bakal menggulirkan hak angket meski tanpa PDI Perjuangan. Dia meyakini di Koalisi Perubahan, yaitu PKB dan NasDem bakal maju dalam membuka investigasi terhadap tahapan Pemilu yang disinyalir timpang sebelah itu. (tmp/hm16)

Related Articles

Latest Articles