12.3 C
New York
Sunday, May 12, 2024

Tak Bawa KTP Dilarang Mencoblos, Petugas KPPS Berdebat dengan Pemilih

Pematang Siantar, MISTAR.ID

Tempat Pemungutan Suara (TPS) di Kelurahan Asuhan sempat riuh, Rabu (14/2/24). Pasalnya sejumlah pemilih tidak diperbolehkan masuk ke bilik suara untuk menyalurkan hak suaranya. Akibatnya petugas KPPS sempat berdebat dengan pemilih. Karena pemilih bersikukuh ingin mencoblos di bilik suara.

“Masa gak kalian kenal aku. Aku orang kampung sini nya. E-KTP ku hilang,” ucap pemilih yang belakangan diketahui bermarga Sinaga.

Namun tampaknya argumentasi tersebut tidak digubris petugas penyelenggara. Salah seorang anggota KPPS mengaku, arahan yang disampaikan kepada mereka yakni pemilih harus membawa E-KTP.

“Itu arahan sama kami,” tegasnya.

Baca juga: Janggal, KPPS di Siantar Larang Wartawan Meliput Penghitungan Suara

Sinaga pun lantas emosi. Formulir C Pemberitahuan yang ia pegang sontak dilempar. “Yaudah gak usah aku memilih. Payah kali,” ucapnya.

Mendengar perdebatan tersebut, sejumlah pemilih lainnya di TPS tersebut memilih pulang. Mereka juga mengaku tidak membawa E-KTP dan ingin mengambil kartu identitas itu.

“Pulang lah aku dulu ngambil E-KTP,” celetuk ibu paruh baya ini.

Sebelumnya Ketua KPU Siantar, M Isman Hutabarat mengatakan persyaratan membawa E-KTP itu diterima untuk verifikasi wajah atau foto dengan pemilik C Pemberitahuan.

Jika E-KTP asli hilang, pemilih juga bisa membawa fotocopy E-KTP ataupun Identitas Kependudukan Digital (IKD) sewaktu mendaftarkan diri ke TPS. Karena penggunaan IKD, kata dia, sudah diberlakukan.

“Tapi jangan fotocopy C Pemberitahuan yang dibawa. Itu tidak bisa. Harus formulir aslinya,” sebutnya. (gideon/hm17)

Related Articles

Latest Articles