Tunggakan Capai Rp750 Juta, KPP Medan Timur Sita Mobil Wajib Pajak


tunggakan capai rp750 juta kpp medan timur sita mobil wajib pajak
Medan, MISTAR.ID
Kantor Pelayanan Pajak (KPP) Pratama Medan Timur menyita satu unit mobil milik seorang wajib pajak (WP) yang bergerak di bidang industri, Kamis (7/11/24).
Kepala Kanwil DJP Sumut I, Arridel Mindra, mengatakan penyitaan tersebut merupakan bagian dari upaya DJP menagih tunggakan sebesar Rp750 juta oleh WP yang bersangkutan, serta upaya pemerintah dalam menciptakan keadilan di sektor perpajakan.
“Tindakan tegas ini adalah bentuk komitmen kami dalam menciptakan kesetaraan bagi seluruh pelaku usaha, terutama bagi mereka yang telah patuh melaksanakan kewajiban perpajakannya,” kata Arridel, melalui siaran pers yang diterima mistar.id, Jumat (8/11/24).
Baca juga: Bapenda Kota Medan Imbau Wajib Pajak Segera Daftarkan Objek Pajaknya
Ia menambahkan, bahwa pajak yang dibayarkan sangat penting bagi kelangsungan pembangunan di berbagai sektor penting seperti pendidikan, kesehatan dan infrastruktur.
“Kami memahami bahwa kondisi bisnis bisa mengalami pasang surut. Untuk itu, Direktorat Jenderal Pajak selalu menyediakan ruang bagi wajib pajak untuk berkonsultasi atau mencari solusi yang terbaik terkait penyelesaian kewajiban pajak mereka,” lanjutnya.
DJP berharap, tindakan ini dapat meningkatkan kesadaran WP akan pentingnya kontribusi pajak yang adil dan berkelanjutan.
“Kami ingin mengedukasi bahwa pajak bukan hanya kewajiban, tapi juga kontribusi bagi masyarakat luas, termasuk bagi para pelaku usaha itu sendiri. Untuk itu, kami senantiasa terbuka untuk membantu wajib pajak dalam melaksanakan kewajibannya dengan cara yang lebih mudah,” tutupnya. (susan/hm20)
PREVIOUS ARTICLE
Polda Sumut Turunkan 1.471 Personel Jetski Aquabike 2024