11.1 C
New York
Sunday, April 28, 2024

Bapenda Kota Medan Imbau Wajib Pajak Segera Daftarkan Objek Pajaknya

Medan, MISTAR.ID

Banyaknya laporan masyarakat serta menindaklanjuti perintah Wali Kota Medan Bobby Nasution, Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) berkolaborasi dengan Satpol PP Kota Medan melakukan penertiban papan reklame liar di seluruh wilayah di Kota Medan.

Hasilnya, 8 papan reklame liar yang masing-masing berada di Kecamatan Medan Denai, Medan Barat, Medan Timur, Medan Helvetia, Medan Deli, Medan Marelan dan Medan Belawan, dibongkar petugas.

“Kita melakukan pemantauan di 21 Kecamatan yang ada di Kota Medan. Operasi akan dilakukan secara masif untuk mengejar target Pendapatan Asli Daerah Kota Medan 2023,” ucap Kepala Bapenda Kota Medan Benny Sinomba Siregar, Minggu (14/5/23).

Dikatakan Benny, operasi penertiban ini berdasarkan Peraturan Daerah Kota Medan Nomor 11 Tahun 2011 tentang Pajak Reklame, dan Peraturan Wali Kota Medan Nomor 46 Tahun 2020 tentang Petunjuk Teknis Pelaksanaan Peraturan Daerah Kota Medan Nomor 11 Tahun 2011 tentang Pajak Reklame.

Baca juga : Kepala Bapenda Medan Turun Langsung Jemput Pajak Reklame yang Menunggak

“Dominan yang kita lakukan pembongkaran papan reklame toko. Meski begitu, papan billboard maupun baliho liar juga menjadi sasaran operasi kita,” katanya.

Dijelaskannya, adapun target PAD Kota Medan 2023 dari papan reklame sebesar Rp101,85 miliar. “Target ini meningkat Rp25 miliar dari PAD tahun 2022 sebesar Rp76,85 miliar. Mudah-mudahan target itu tercapai hingga akhir tahun ini,” jelasnya.

Ke depannya, Benny  berharap agar para wajib pajak segera mendaftarkan objek pajaknya ya lng belum terdaftar.

“Secara umum wajib pajak di Kota Medan sudah mulai tertib dan patuh membayar kewajibannya setiap tahun. Namun jika para wajib pajak ada yang ingin ditanyakan, silahkan menghubungi call center Bapenda Kota Medan di nomor 0821-8078-6164,” tandasnya. (Rahmad/hm19)

Related Articles

Latest Articles