Monday, July 20, 2026
home_banner_first
MEDAN

Terkait Izin Minuman Beralkohol, Diskoperindag Kota Medan Segera Panggil Pengusaha THM

Mistar.idSabtu, 18 April 2026 pukul 16.20 WIB
terkait_izin_minuman_beralkohol_diskoperindag_kota_medan_segera_panggil_pengusaha_thm

Kantor Wali Kota Medan. (Foto: Istimewa/Mistar)

news_banner

Medan, MISTAR.ID

Kepala Dinas Koperasi UKM Perindustrian dan Perdagangan Kota Medan, Hendra Siregar, mengatakan segera memanggil para pengusaha Tempat Hiburan Malam (THM) terkait izin menjual minuman beralkohol.

“Sejak kemarin kita sudah mendata secara menyeluruh, secepatnya kita panggil untuk memastikan semua memang mematuhi aturan dan memiliki izin menjual minuman beralkohol,” ujar Hendra kepada Mistar, Sabtu (18/4/2026).

Hendra mengatakan, pihaknya juga ingin mengetahui apa yang menjadi kendala para pelaku usaha THM tidak mengurus izinnya.

“Akan kita lihat apakah sudah mengurus izin tapi masih dalam proses atau tidak mengurus sama sekali. Saya ingin tahu juga di mana kendalanya,” katanya.

Tak hanya THM, Hendra menegaskan bahwa warung-warung penjual minuman beralkohol juga akan didata.

“Kalau secara aturan, warung-warung yang menjual minuman beralkohol juga harus memiliki izin. Nanti setelah ada rekomendasi dari Diskoperindag Kota Medan, izinnya akan diterbitkan Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPMPTPSP),” tuturnya.

Soal sanksi, Hendra mengaku akan berkoordinasi dengan OPD terkait dan Pemprovsu. (hm20)



BERITA TERPOPULER

BERITA PILIHAN