SMP Methodist 7 Terancam Tak Ikut TKA, Disdikbud Medan Ambil Langkah ini

Gedung SMP Methodist 7 Medan. (foto: facebook SMP Methodist 7 Medan/mistar)
Medan, MISTAR.ID
Siswa kelas IX di SMP Methodist 7 terancam tidak dapat mengikuti Tes Kemampuan Akademik (TKA) serta mengalami kendala dalam penerbitan ijazah elektronik. Permasalahan ini dipicu belum terbitnya Surat Izin Operasional Sekolah (SIOP) akibat konflik internal pihak pengelola selama bertahun-tahun.
Kasi Kurikulum dan Penilaian SMP Dinas Pendidikan dan Kebudayaan (Disdikbud) Kota Medan, Zhuraina, menjelaskan ketiadaan SIOP berdampak langsung pada ketidaksinkronan data sekolah dalam sistem pendidikan nasional, khususnya pada aplikasi Data Pokok Pendidikan (Dapodik).
Kondisi tersebut kemudian menghambat keikutsertaan siswa dalam TKA serta proses penerbitan ijazah elektronik bagi siswa kelas IX.
“Permasalahan utama sekolah adalah belum terbitnya SIOP karena konflik internal pihak pengelola sejak kurang lebih delapan tahun,” ujar Zhuraina kepada Mistar, Rabu (15/4/2026).
Ia menambahkan, sebanyak 20 siswa kelas IX yang akan lulus dalam kurun waktu kurang lebih tiga bulan lagi, disarankan untuk dipindahkan ke sekolah lain agar proses penerbitan ijazah elektronik tidak mengalami kendala.
Dalam upaya penanganan, Zhuraina menyebut Disdikbud Kota Medan telah melakukan sejumlah langkah. Di antaranya dengan menyurati pihak sekolah dan yayasan, serta menginisiasi rapat koordinasi yang melibatkan sekolah, yayasan, dan orang tua siswa guna mengetahui akar permasalahan.
“Dinas pendidikan juga sudah melakukan koordinasi dengan kementerian, dan juga sudah ada balasan dari kementerian,” tuturnya.
Ia memastikan, siswa dari SMP Methodist 7 tidak dapat mengikuti TKA dan tidak bisa menyusul pelaksanaannya.
Sementara itu, dalam surat pemberitahuan dari Direktorat Jenderal Pendidikan Anak Usia Dini, Pendidikan Dasar dan Pendidikan Menengah dengan Nomor 1029/B/C4/DM.00.02/2026 yang ditujukan kepada Kepala SMP Methodist 7 Medan, menyoroti beberapa hal, di antaranya tidak ada penjelasan terkait pengurusan izin operasional sekolah. Sedangkan secara peraturan, izin tersebut adalah dokumen penting yang wajib dimiliki.
“Data SMP Methodist 7 dapat sinkron di Dapodik, jika dokumen izin operasional sekolah sudah dilengkapi,” demikian isi surat yang ditandatangani oleh Direktur SMP, Maulani Mega Hapsari.
Selain itu, pendaftaran TKA juga disebut telah ditutup pada 28 Februari 2026. Direktorat SMP juga telah berkomunikasi dengan Disdikbud Kota Medan untuk mencarikan solusi. Direktorat SMP juga menganjurkan agar pihak sekolah mengikuti sesuai arahan Disdikbud Kota Medan terkait ijazah para siswa.













