9.3 C
New York
Thursday, October 10, 2024

Sidang Tuntutan Korupsi di BLU RSUP HAM Ditunda, Hakim Ingatkan Jaksa

Medan, MISTAR.ID

Sidang pembacaan surat tuntutan terhadap 3 terdakwa kasus korupsi pengelolaan keuangan negara pada Badan Layanan Umum (BLU) Rumah Sakit Umum Pusat (RSUP) H Adam Malik (HAM) Medan tahun 2018, Kamis (10/10/24) ditunda.

Adapun ketiga terdakwa tersebut, yakni mantan Direktur Utama (Dirut) RSUP HAM Medan, Bambang Prabowo. Kemudian, Andriansyah Daulay selaku mantan Bendahara Pengeluaran, dan mantan Direktur Keuangan (Dirkeu), Mangapul Bakara.

Seyogianya tuntutan dibacakan di Ruang Sidang Cakra 8 Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) pada Pengadilan Negeri (PN) Medan hari ini. Namun, ditunda karena jaksa penuntut umum (JPU) belum menyiapkan surat tuntutan.

Baca juga:Eksepsi Ditolak, Hakim Perintahkan JPU Lanjutkan Sidang Korupsi BLU RSUP HAM Medan

“Izin, Majelis. Tuntutan belum selesai Majelis,” kata JPU pada Kejaksaan Negeri (Kejari) Medan, Fauzan Irgi Hasibuan, setelah hakim membuka persidangan.

Kemudian, jaksa pun meminta waktu 1 pekan tepatnya Kamis (17/10/24) untuk menyelesaikan dan membacakan tuntutan tersebut. Mendengar itu, Majelis Hakim yang dipimpin Nurmiati pun mengajak anggotanya bermusyawarah.

Hingga akhirnya permintaan itu pun dikabulkan setelah beberapa saat hakim bermusyawarah untuk menentukan jadwal sidang pembacaan tuntutan kasus korupsi yang merugikan keuangan negara sebesar Rp8 miliar itu.

“Tanggal 17 itu harus benar-benar siap dan dibacakan, ya. Tidak ada lagi penundaan,” ucap Nurmiati kepada JPU seraya menutup persidangan. (deddy/hm17)

Related Articles

Latest Articles