Profil Lengkap Irjen Pol Whisnu Hermawan Februanto, Penerima Tanda Kehormatan Bintang Bhayangkara Pratama

Kapolda Sumut, Irjen Pol Whisnu Hermawan Februanto. (Foto: Matius/Mistar)
Medan, MISTAR.ID
Kepala Kepolisian Daerah Sumatera Utara (Kapolda Sumut), Irjen Pol Whisnu Hermawan Februanto, menjadi salah satu penerima tanda kehormatan Bintang Bhayangkara Pratama dari Kapolri atas dedikasi dan pengabdiannya di kepolisian pada Selasa 11 November 2025 di Mabes Polri.
Berikut profil lengkapnya, lahir di Bandung, Jawa Barat, pada 16 Februari 1972. Bernama lengkap Whisnu Hermawan Februanto, ia memulai kariernya di kepolisian setelah lulus dari Akademi Angkatan Bersenjata Republik Indonesia (Akabri) pada tahun 1994, yang kemudian berubah nama menjadi Akademi Kepolisian (Akpol).
Selama mengabdikan diri di kepolisian, Whisnu telah meraih berbagai penghargaan dan tanda kehormatan dari pimpinan Polri dan Presiden.
Di antaranya Bintang Bhayangkara Nararya, Satyalancana Pengabdian 24 Tahun, Satyalancana Pengabdian 16 Tahun, Satyalancana Pengabdian 8 Tahun, Satyalancana Utama, Satyalancana Bakti Pendidikan, Satyalancana Operasi Kepolisian, Satyalancana Bhakti Nusa, dan Satyalancana Bhakti Dharma. Terbaru, ia menerima Bintang Bhayangkara Pratama dari Kapolri pada 11 November 2025.
Dalam perjalanan kariernya, Irjen Whisnu dikenal berpengalaman di bidang reserse dan telah mengemban berbagai jabatan strategis di kepolisian. Ia pernah menjabat sebagai Kasubdit Cyber Crime Ditreskrimsus Polda Metro Jaya, Kapolres Tulungagung Polda Jatim (2011), Wadir Resnarkoba Polda Jabar (2014), Kasubdit Uang Palsu Dittipideksus Bareskrim Polri (2018), dan Analis Kebijakan Madya Bidang Pideksus Bareskrim Polri (2019).
Karier Whisnu melesat cepat setelah dipercaya sebagai Kasubdit II Dittipidter Bareskrim Polri pada 2020. Di tahun yang sama, ia kembali mendapat kepercayaan sebagai Wadir Tipideksus Bareskrim Polri. Setahun kemudian, tepatnya 2021, Whisnu diangkat menjadi Dirtipideksus Bareskrim Polri. Setelah sekitar tiga tahun menjabat, pada 25 Juni 2024 Kapolri Jenderal Polisi Listyo Sigit Prabowo mengeluarkan Surat Telegram Nomor ST/1236/VI/KEP/2024, yang menugaskannya sebagai Kepala Kepolisian Daerah Sumatera Utara.
Dengan pengangkatan tersebut, Whisnu yang sebelumnya berpangkat Brigadir Jenderal Polisi (Brigjen) naik satu tingkat menjadi Inspektur Jenderal Polisi (Irjen).
Berikut daftar lengkap jabatan yang pernah diemban Irjen Pol Whisnu Hermawan Februanto:
- Kaur Binops Satuan Reserse Polres Yawa, Polda Papua, 18 September 1995
- Kasat Serse Polres Biak Numfor, Polda Papua 28 Juni 1996.
- Kasat Serse Polres Sorong, Polda Papua, 25 Maret 1999
- Perwira Pertama Polda Metro Jaya, 17 Juni 2003
- Kepala Sub Bagian Bin OPS Polres Metro Jakarta Utara, 18 Juli 2003
- Kasat Reskrim Polres Bekasi, Polda Metro Jaya, 11 Oktober 2004
- Kepala Unit 1 Sat II Fismondev
- Direktorat Reserse Kriminal Khusus Polda Metro, 28 Maret 2005
- Kapolsek Metro Palmerah, Polres Jakarta Barat, Polda Metro Jaya, 8 Februari 2005
- Kepala Unit V Sat I, Industri dan Perdagangan Direktorat Reserse Kriminal Khusus Polda Metro Jaya, 5 Juni 2006
- Peneliti Tetap Organik Dit PPITK PTIK POLRI 2009
- Perwira Menengah Lemdiklat Polri, 2009
- Perwira Menengah Bareskrim Polri, 2010
- Penyidik Madya Unit Direktorat Tindak Pidana Ekonomi Khusus Bareskrim Polri, 2010
- Perwira Menengah Polda Metro Jaya, 2011
- Kepala Sub Direktorat IV Direktorat Reserse Kriminal Khusus Polda Metro Jaya, 2004
- Kapolres Tulungagung, Polda Jawa Timur, 2011
- Wakil Direktur Reserse Narkoba Polda Jawa Barat, 2014
- Kepala Sub Direktorat IV Tindak Pidana Ekonomi Khusus Bareskrim Polri, 2015
- Kasubdit I Direktorat Tindak Pidana Ekonomi Khusus Bareskrim Polri, 2018
- Analis Kebijakan Madya Bareskrim Polri (Bidang Pidana Ekonomi Khusus), 2018
- Kasubdit II Direktorat Tindak Pidana Tertentu Bareskrim Polri, 2020
- Wakil Direktur Tindak Pidana Khusus Bareskrim Polri, 2021
- Dirtipideksus Bareskrim Polri, 2021
- Kepala Kepolisian Daerah Sumatera Utara, 2024 - Sekarang. (hm25)
PREVIOUS ARTICLE
Gaji PPPK di Medan Dipotong, Subandi: Hak Guru Jangan Dikurangi

























