PKS Soroti Target PAD di Balik Perubahan Perda Pajak dan Retribusi Medan

Juru bicara Fraksi PKS DPRD Medan, Datuk Iskandar Muda. (foto: Humas PKS/Mistar)
Medan, MISTAR.ID - Rencana perubahan Peraturan Daerah (Perda) Kota Medan Nomor 1 Tahun 2024 tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah mendapat sorotan Fraksi PKS DPRD Medan. Fraksi PKS meminta kebijakan tersebut tidak hanya berorientasi pada peningkatan Pendapatan Asli Daerah (PAD), tetapi juga mempertimbangkan kemampuan masyarakat.
Pesan itu disampaikan juru bicara Fraksi PKS DPRD Medan, Datuk Iskandar Muda, dalam Rapat Paripurna Penyampaian Pemandangan Umum terhadap Penjelasan Kepala Daerah atas Rancangan Peraturan Daerah (Ranperda) tentang Perubahan atas Perda Kota Medan Nomor 1 Tahun 2024 tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah, di gedung dewan, Senin (21/9/2026).
“Ada banyak hal yang harus dijelaskan dalam menentukan arah dan kebijakan perubahan Perda ini. Tapi yang terpenting adalah berdasarkan kemampuan masyarakat soal menetapkan pajak dan retribusi,” kata Datuk.
Menurutnya, Pemko Medan perlu menjelaskan potensi peningkatan PAD yang menjadi salah satu pertimbangan dalam perubahan kebijakan pajak dan retribusi tersebut, sekaligus dampaknya terhadap kondisi ekonomi masyarakat.
Datuk menyoroti keterangan dalam naskah akademik yang menyebut evaluasi kebijakan hukum Pajak dan Retribusi Daerah setelah penyesuaian Undang-Undang HKPD berhasil mendorong penambahan sumber PAD pada beberapa sektor pajak dan retribusi daerah.
“Dalam naskah akademik disebutkan bahwa evaluasi kebijakan hukum Pajak dan Retribusi Daerah setelah penyesuaian Undang-Undang HKPD berhasil mendorong penambahan sumber PAD pada beberapa sektor pajak dan retribusi daerah. Mohon penjelasannya,” ujarnya.
Fraksi PKS juga mempertanyakan sektor pajak dan retribusi apa saja yang akan ditingkatkan melalui perubahan Perda tersebut, termasuk proyeksi tambahan PAD yang akan diperoleh Pemko Medan.
“Berapa proyeksi penambahan PAD yang akan diperoleh Pemko Medan? Kami harap kebijakan nantinya tidak membuat masyarakat berpenghasilan menengah ke bawah terbebani,” tegasnya.
Selain kebijakan pajak dan retribusi, Datuk mendorong Pemko Medan memaksimalkan pengelolaan aset daerah sebagai upaya mendukung peningkatan PAD.
“Kami berharap penjualan aset yang baru-baru ini terjadi di Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Kota Medan tidak terjadi lagi. Evaluasi menyeluruh secara transparan dan efisien harus dilakukan untuk menimbulkan perspektif buruk masyarakat,” pungkasnya. (*)








































