Perusahaan di Kota Medan Diingatkan Patuh Aturan Soal Pembayaran THR


Kadisnaker Kota Medan, Illyan Chandra Simbolon. (f: ist/mistar)
Medan, MISTAR.ID
Menindaklanjuti ketetapan Pemerintah Pusat mengenai pembayaran Tunjangan Hari Raya (THR), Pemko Medan melalui Dinas Ketenagakerjaan mengingatkan semua perusahaan di Kota Medan untuk patuh pada aturan tersebut.
“Sudah kita sampaikan ketentuan ini ke semua perusahaan di Kota Medan, dan dalam waktu dekat segera kita buatkan Surat Edaran (SE) nya,” ucap Kadisnaker Kota Medan, Illyan Chandra Simbolon saat dikonfirmasi Mistar, Selasa (11/3/2025).
Memastikan hak pekerja dibayarkan, Illyan mengaku bahwa Pemko Medan juga akan membuka layanan pengaduan.
“Masih sama seperti tahun lalu, ada nomor pengaduan nanti kita rilis. Jadi bagi pekerja yang tidak mendapat haknya bisa mengadu ke nomor yang nanti kami sebar atau melalui media sosial (medsos) Disnaker Kota Medan,” ujarnya.
Illyan menjelaskan, semua laporan yang masuk ke nomor pelayanan pastinya akan ditindaklanjuti Disnaker Kota Medan.
“Semua laporan soal ketenagakerjaan maupun THR akan kita tampung. Nanti kita pilah mana yang menjadi kewenangan Pemko Medan dan Provinsi Sumut. Pastinya semua laporan kita proses,” janjinya.
Disinggung apa sanksi terhadap perusahaan yang tidak mematuhi aturan, Illyan menyebut bahwa kewenangan penindakan ada di Disnaker Provinsi Sumut. “Kalau wewenang kita soal mediasi, misalnya ada Pemutusan Hubungan Kerja (PHK) dan upah yang tidak dibayarkan atau tidak sesuai,” tuturnya. (rahmad/hm24)