Monday, March 10, 2025
home_banner_first
MEDAN

Awasi Pembayaran THR, Disnaker Sumut Buka Posko Pengaduan Mulai Besok

journalist-avatar-top
Senin, 10 Maret 2025 15.56
awasi_pembayaran_thr_disnaker_sumut_buka_posko_pengaduan_mulai_besok_

Kadisnaker Sumut, Ismael P Sinaga. (f: iqbal/mistar)

news_banner

Medan, MISTAR.ID

Pemerintah Provinsi (Pemprov) Sumatera Utara (Sumut) melalui Dinas Ketenagakerjaan (Disnaker) membuka Posko Pemantauan Kepatuhan Pembayaran THR Keagamaan Tahun 2025.

Kadisnaker Sumut, Ismael P Sinaga, mengatakan posko akan mulai dibuka pada besok hari untuk mengawasi berlangsungnya pembayaran THR oleh pemberi kerja kepada pekerja.

"Sesuai dengan arahan pak Gubernur, posko pengaduan dibuka dari 11 Maret 2025. Tujuannya untuk mengawasi pelaksanaan pembayaran THR dan menampung laporan dari pekerja yang mengalami kendala dalam haknya," ujarnya, Senin (10/3/2025).

Ismael mengatakan, posko pengaduan sudah diberlakukan juga pada tahun lalu. Ia mengatakan puluhan perusahaan yang dilaporkan tahun lalu langsung dilakukan tahap pembinaan.

"Ya alhamdulillah tahun lalu kita juga buat posko pengaduan ini, ada sekitar 30 perusahaan yang diadukan se-sumut, tapi setelah kita komunikasikan sudah selesai, kita sifatnya pembinaan," ucapnya.

Ia mengatakan, pihaknya akan melakukan pembinaan bagi perusahaan yang mengalami kendala berupa melaksanakan komunikasi secara intens.

"Kadang-kadang begini, kan paling lama THR itu H-7 lebaran. Jadi mengadu lah pekerja ini di situ, rupanya H-3 dibayar juganya sama perusahaan, tapi dia sudah terlanjur mengadu dan masuk laporan," katanya.

Meski begitu, mantan Pjs Wali Kota Gunungsitoli tersebut menegaskan pada tahun ini Gubernur Sumut Bobby Nasution telah menetapkan pembayaran THR paling lama H-7 Idulfitri. Bagi yang masih terkendala akan segera dibina agar diketahui permasalahanya.

"Posko pengaduan ini kita buka sampai 17 April 2025, karena kadang ada juga THR itu dibayarkan selepas lebaran, mungkin kecepatan dia mudik, atau bisa juga perusahaannya uangnya nyangkut. Tapi di kita tetap sesuai dengan peraturan Gubernur THR paling lama H-7 dibayarkan," tuturnya.

Disnaker Sumut pun telah menyediakan posko pengaduan secara langsung maupun daring dari narahubung yang telah ditentukan.

"Pengaduan bisa dilaporkan secara online melalui platform digital yang telah disediakan atau hotline di nomor 08126369628 dan 08111015252 atau langsung ke posko di Kantor Dinas Ketenagakerjaan Provinsi Sumut Jalan Asrama Medan," katanya. (iqbal/hm24)

REPORTER: