Friday, January 31, 2025
logo-mistar
Union
MEDAN

Penyeludup PMI Ditahan Kantor Imigrasi Kelas II TPI Belawan

journalist-avatar-top
By
Thursday, January 30, 2025 18:55
44
penyeludup_pmi_ditahan_kantor_imigrasi_kelas_ii_tpi_belawan_

Kepala Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Imigrasi Sumatera Utara, Teodorus Simarmata membeberkan penangkapan penyeludup PMI (f:ist/mistar)

Indocafe

Medan, MISTAR.ID

Warga Kota Tanjung Balai berinisial I (44) ditahan pihak Kantor Imigrasi Kelas II TPI Belawan atas dugaan penyeludup 15 kali Pekerja Migran Indonesia (PMI) melalui daerah yang berjulukan Kota Kerang itu.

Kepala Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Imigrasi Sumatera Utara (Sumut), Teodorus Simarmata menyebutkan penangkapan dapat dilakukan atas kerja sama tim pengawasan orang asing dari sejumlah steakholder yang ada di Sumut.

"Kewenangan kita hanya sebatas penyeludupan manusia yang diduga dilakukan tersangka. Sedangkan tindak pidana lainnya, biarlah instansi lain melaksanakan," kata Teo pada Kamis (30/1/25).

Sementara itu, Kepala Kantor Imigrasi (Kakanim) Kelas II TPI Belawan Andriw Guntur Suryadarma Simanjuntak mengatakan, pengungkapan kasus itu berawal dari penangkapan satu unit kapal ikan yakni KM Rejeki Raya oleh petugas Kapal Patroli Bea Cukai di Perairan Kwala, Sumut.

"Saat ditangkap di dalam kapal terdapat lima orang awak kapal dan delapan PMI yang mau pulang ke Indonesia," ungkap Andriw.

Selanjutnya, petugas BC menyerahkan semua orang yang ada dalam kepala, dan setelah diperiksa delapan orang PMI dipulangkan.

"Sedangkan terhadap lima awak kapal kita lakukan pemeriksaan intensif, dan hasilnya tekong kapal yakni inisial I ditetapkan sebagai tersangka," ujar Andriw.

Selanjutnya, petugas Imigrasi Belawan menyita KM Rejeki Raya, empat paspor, uang dan dua teropong sebagai barang bukti.

"Tersangka mengaku sudah 15 kali melakukan penyeludupan PMI dari dan ke Malaysia melalui Perairan Tanjung balai," jelas Andriw.

Atas perbuatannya, tersangka dijerat dengan pasal 120 ayat 1 Undang-Undang (UU) Keimigrasian, dengan ancaman kurangan penjara minimal 5 tahun, maksimal 15 tahun atau denda minimal Rp500 juta dan maksimal Rp1,5 miliar. (kamaluddin/hm17)

journalist-avatar-bottomRedaktur Patiar Manurung

RELATED ARTICLES