19.1 C
New York
Saturday, September 28, 2024

Parkir Berlangganan di Medan Mulai Diterapkan 1 Juli 2024

Medan, MISTAR.ID

Sebagai bentuk keseriusan Pemko Medan meningkatkan Pendapatan Asli Daerah (PAD) dari sektor retribusi parkir, Dishub Kota Medan akan segera menerapkan parkir berlangganan mulai 1 Juli 2024.

Kebijakan tersebut akan dilaunching bersamaan dengan Hari Ulang Tahun (HUT) Kota Medan ke-434 tahun.

“Jadi di 1 Juni 2024 seluruh petugas kita akan disebar ke seluruh objek titik parkir disertai dengan pembagian stiker parkir berlangganan,” kata Kadishub Medan, Iswar Lubis, Jumat (14/6/24).

Dijelaskan Iswar, untuk stiker berlangganan ini, masyarakat nantinya bisa membeli sesuai kendaraan yang dipakainya masing-masing.

Baca juga: E-Parking Tingkatkan PAD dari Retribusi Parkir Medan Hingga 50 Persen

“Untuk kendaraan roda dua harganya 90 ribu, kendaraan roda tiga harganya Rp130.000 dan truk atau bus harganya Rp170.000. Harga stiker itu merupakan tarif parkir kendaraan tersebut selama setahun. Jadi sistemnya bayar dulu untuk dapat stiker, lalu nanti masyarakat akan gratis parkir dimana saja,” jelasnya.

Dalam pelaksanaannya, sambung Iswar, nantinya setiap juru parkir (jukir) akan diawasi dari pihak perusahaan outsourching selaku pengelola di setiap objek masing-masing.

“Jadi saat menjalankan tugas, jukir ini terus diawasi, sudah kita ingatkan juga kepada perusahaan pengelolanya. Jadi nantinya jukir hanya bertugas untuk menata parkir kendaraan saja, tidak ada pungutan,” pungkasnya. (rahmad/hm20)

Related Articles

Latest Articles