23.7 C
New York
Friday, June 14, 2024

Polda Sumut Dukung Syarat Pembuatan SIM Pakai BPJS

Medan, MISTAR.ID

Kepolisian Daerah (Polda) Provinsi Sumatera Utara (Sumut) mendukung wacana persyaratan pembuatan Surat Izin Mengemudi (SIM) menggunakan BPJS kesehatan.  Hal ini dikatakan Kabid Humas Polda Sumut Kombes Hadi Wahyudi.

“Ya kita siap. Kita dukung dan kita jalankan apabila itu memang diberlakukan di Sumut,” ujar Kombes Hadi, Jumat (14/6/24).

Untuk diketahui sejak 1 Juni 2024 lalu Korlantas Polri menerbitkan sebuah aturan baru terkait persyaratan dalam proses pengurusan Surat Izin Mengemudi (SIM) di Indonesia.

Kebijakan kali ini mewajibkan peserta pemohon SIM untuk memiliki BPJS Kesehatan yang aktif. Bahkan kebijakan ini akan diuji coba hingga 30 September 2024 bulan depan.

Baca juga: Soal Pembuatan SIM Harus Pakai BPJS, Abyadi Siregar: Kebijakan Lawak-lawak

Dikutip dari Divisi Humas Polri, Kasubdit SIM Dit Regident Korlantas Polri, Kombes Pol. Heru Sutopo, menjelaskan jika pemohon SIM memiliki tunggakan BPJS tetap bisa melanjutkan proses pengurusan SIM dengan beberapa syarat.

Jika ingin melunasi tunggakan, terdapat berbagai kanal pembayaran yang dapat diakses. Bagi yang belum mampu melunasi secara penuh, tersedia opsi cicilan iuran melalui pendaftaran daring.

“Bukti pendaftaran dalam program cicilan sudah cukup untuk memenuhi persyaratan,” seperti yang tertulis.

Pemohon yang menunggak bisa melampirkan bukti pelunasan tunggakan atau mengikuti Program Rencana Pembayaran Bertahap (Rehab). (matius/hm20)

Related Articles

Latest Articles