10.7 C
New York
Wednesday, April 24, 2024

KPU Sumut Tetapkan Jumlah Suara Syarat Calon Gubernur Jalur İndependen

Medan, MISTAR.ID

Komisi Pemilihan Umum (KPU) Sumatera Utara menetapkan jadwal pendaftaran dan suara yang harus dipenuhi sebagai syarat peserta calon gubernur untuk ikut Pilkada 27 November 2024 mendatang.

Anggota Divisi Teknis Penyelenggara Pemilu KPU Sumut, Raja Ahab menjelaskan jumlah syarat suara yang harus dipenuhi oleh calon peserta pilkada tingkat provinsi tertuang pada Keputusan Komisi Pemilihan Umum Provinsi Sumatera Utara Nomor 24 Tahun 2024

“Syarat Minimal dan Persebaran Dukungan Bakal Pasangan Calon Perseorangan dalam Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur Sumatera Utara Tahun 2024 sebanyak 814.046 (delapan ratus empat belas ribu empat puluh enam) dukungan dan sebaran minimal sebanyak 17 (tujuh belas) kabupaten/kota,” kata Raja Ahab, Rabu (17/4/24).

Ia menambahkan, bahwa total tersebut dilihat dari jumlah pemilih yang ada pada Daftar Pemilih Tetap di Sumatera Utara.

Baca juga: Ini Syarat Dukungan Harus Dikantongi Calon Independen di Pilkada Simalungun 2024

“DPT 10.853.940 pemilih, terdiri dari 5.360.844 laki-laki dan 5.493.096 perempuan. Mungkin akan ada perubahan, karena ada proses pemutakhiran dan penyusunan daftar pemilih untuk masyarakat yang potensial,” tambahnya.

Adapun jadwal untuk pemenuhan syarat calon kepala daerah non partai dibuka mulai 5 Mei sampai 19 Agustus 2024. Apabila syarat telah terpenuhi, maka peserta calon kepala daerah dari non partai akan mendaftarkan diri ke KPU sama dengan calon kepala daerah yang diusung oleh Partai Politik (Parpol).

Lanjutnya, mengenai jadwal pendaftaran dibuka kapan dan sampai penutupan pendaftaran tertuang pada PKPU Nomor 2 Tahun 2024 tentang tahapan jadwal pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati, Walikota dan Wakil Walikota.

“Dimulai dari Selasa, 27 Agustus 2024 dan berakhir Kamis, 29 Agustus 2024,” Akhiri Raja Ahab. (khairul/hm17)

Related Articles

Latest Articles