15.9 C
New York
Tuesday, April 16, 2024

Ini Syarat Dukungan Harus Dikantongi Calon Independen di Pilkada Simalungun 2024

Simalungun, MISTAR.ID

Bakal calon kepala daerah yang hendak maju pada Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) Kabupaten Simalungun 2024 bisa melalui jalur perseorangan (independen) tanpa diusung oleh partai.

Namun ada sejumlah syarat yang harus dipenuhi jika ingin mencalonkan di Pilkada melalui independen.

Ketua Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Simalungun, Septian Johan Pradana mengatakan, ada sejumlah syarat yang harus dipenuhi, salah satunya harus memiliki dukungan sesuai dengan Daftar Pemilih Tetap (DPT) yang sebarannya melebih setengah jumlah kecamatan.

Baca juga:KPU Siantar Keluarkan SK Syarat Minimal Dukungan Calon Kepala Daerah Perseorangan

“Untuk persyaratannya dukungan KTP, formulir dan jumlahnya sesuai dengan DPT sebanyak 55.746 dukungan dari 17 kecamatan. Termasuk jumlah dukungan dan sebaran tidak boleh ngeplot di 1 kecamatan,” ujarnya, pada Selasa (16/4/24).

Lanjut Johan lagi, terkait pelaksanaan teknis Pilkada Kabupaten Simalungun, pihaknya masih menunggu petunjuk teknis (juknis) dari KPU RI. Di mana dalam waktu dekat ini KPU RI akan melakukan rapat koordinasi (rakor).

“Ini kita menunggu dulu kabar dari KPU RI, karena masih mau rakor dulu. Kalau di tahapan harusnya sudah (berjalan). Juknis apanya dari KPU RI kita tunggu lah surat resminya,” ujarnya.

Sementara itu, pencalonan perseorangan yang maju dalam Pilkada telah diatur dalam Undang-Undang (UU) Nomor 10 Tahun 2016 tentang Perubahan Kedua Atas Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2015 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2014 tentang pemilihan Gubernur, Bupati dan Wali Kota.

Baca juga: KPU Siantar Tunggu Teknis Pembentukan Badan Ad Hoc Pilkada 2024

Jika merujuk pasal 41 UU Nomor 10 Tahun 2016, adapun syarat -syarat bagi calon independen maju Pilkada sebagai berikut:

(1) Calon perseorangan dapat mendaftarkan diri sebagai  Calon Gubernur dan Calon Wakil Gubernur jika memenuhi syarat dukungan jumlah penduduk yang mempunyai hak pilih dan termuat dalam daftar pemilih tetap pada pemilihan umum atau pemilihan sebelumnya yang paling akhir di daerah bersangkutan, dengan ketentuan:

a.Provinsi dengan jumlah penduduk yang termuat pada daftar pemilih tetap sampai dengan 2.000.000 (dua juta) jiwa harus didukung paling sedikit 10% (sepuluh persen).

b.Provinsi dengan jumlah penduduk yang termuat pada daftar pemilih tetap lebih dari 2.000.000 (dua juta) jiwa sampai dengan 6.000.000 (enam juta) jiwa harus didukung paling sedikit 8,5% (delapan setengah persen).

Baca juga:Pemkab dan KPU Teken NPHD, Anggaran Pilkada Simalungun 2024 Capai Rp60 Miliar Lebih

c.Provinsi dengan jumlah penduduk yang termuat pada daftar pemilih tetap lebih dari 6.000.000 (enam juta) jiwa sampai dengan 12.000.000 (dua belas juta) jiwa harus didukung paling sedikit 7,5% (tujuh setengah persen).

d.Provinsi dengan jumlah penduduk yang termuat pada daftar pemilih tetap lebih dari 12.000.000 (dua belas juta) jiwa harus didukung paling sedikit 6,5% (enam setengah persen).

Related Articles

Latest Articles