10.3 C
New York
Tuesday, April 23, 2024

Polisi Kutip Sampah Pengunjuk Rasa di Depan PN Lubuk Pakam

Deli Serdang, MISTAR.ID

Ratusan warga asal Pancur Batu, Kabupaten Deli Serdang berunjuk rasa di depan gedung Pengadilan Negeri (PN) Lubuk Pakam, Jalan Sudirman Lubuk Pakam, Selasa (16/4/24).

Aksi itu disebut untuk mengawal persidangan kasus kepemilikan senjata api dengan terdakwa Edy Suranta Gurusinga alias Godol. Mereka meminta hakim PN Lubuk Pakam agar membebaskan Edy Suranta Gurusinga.

Banyaknya massa yang berdemo meninggalkan sampah berserakan di depan gedung PN Lubuk Pakam maupun di jalan raya. Polisi yang melakukan pengamanan pada aksi unjuk rasa tersebut berinisiatif memungut sampah yang berserakan.

Baca juga: Demo Kantor Denpom I/5 Medan, Ini Tuntutan Massa

Saat demo berlangsung personel Polresta Deli Serdang melakukan pengawalan dibantu sejumlah personel Brimob Polda Sumut di Mapolresta Deli Serdang.

Sidang perdana kasus kepemilikan senjata api dengan terdakwa Edy Suranta Gurusinga alias Godol digelar di Pengadilan Negeri Lubuk Pakam dengan agenda pemeriksaan identitas dan pembacaan dakwaan oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU).

Kepada warga masyarakat yang berdemo, polisi memberi himbauan agar tidak terprovokasi dengan hasutan untuk berbuat anarkis.

Pihak PN Lubuk Pakam selain memberikan penjelasan kepada warga juga membagikan air mineral kepada pengunjuk rasa serta ikut membersihkan sampah yang ada di jalanan.

“Proses pengawalan aksi massa berlangsung aman dan kondusif hingga persidangan usai kemudian warga membubarkan diri,” jelas Kapolresta Deli Serdang Kombes Raphael Sandhy Cahya Priambodo, menanggapi pengamanan aksi damai dari pendukung Edy Suryanta Gurusinga di depan PN Lubuk Pakam.

Sebelum berorasi di depan PN Lubuk Pakam, ratusan warga dari Pancur Batu tersebut lebih dulu melakukan aksi damai di Detasemen Polisi Militer (Denpom) I/5 Medan, Jalan Letjen Suprapto Medan, Selasa (16/4/24) siang.

Kedatangan mereka untuk menanyakan proses dan status oknum prajurit TNI yang diduga terlibat terkait senjata api (ilegal) saat penangkapan Edi Suranta Gurusinga alias Godol.

Aksi unjuk rasa warga di depan gedung PN Lubuk Pakam.(f: Sembiring/Mistar)

Kasus ini bermula dari diamankannya Edi Suranta Gurusinga oleh polisi di Desa Durin Jangak Dusun Pulau Sari Kecamatan Pancur Batu, Rabu (13/3/24) dini hari. Saat itu yang diamankan sebanyak 21 orang dan hanya Godol yang ditetapkan tersangka.

Baca juga: Warga Pancur Batu Desak Oknum TNI yang Diduga Pemilik Senpi Jadi Tersangka

Padahal sejumlah saksi menegaskan senpi itu diduga milik anggota TNI yang diamankan dari semak belukar di lokasi kejadian.

Kasusnya itu kemudian dilimpahkan polisi ke jaksa hingga berlanjut ke Pengadilan Negeri Lubuk Pakam untuk disidangkan.

Warga juga meminta majelis hakim PN Lubuk Pakam yang menangani kasus tersebut agar membebaskan terdakwa Edi Suranta Ginting karena mereka menganggapnya tidak bersalah. (Sembiring/hm22)

Related Articles

Latest Articles