10.3 C
New York
Sunday, April 14, 2024

KPU Siantar Keluarkan SK Syarat Minimal Dukungan Calon Kepala Daerah Perseorangan

Pematang Siantar, MISTAR.ID

Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kota Pematang Siantar mengeluarkan Surat Keputusan Nomor 239 Tahun 2024 tentang Syarat Minimal dan Persebaran Dukungan Bakal Pasangan Calon Perseorangan Dalam Pemilihan Wali Kota dan Wakil Walikota Pematangsiantar Tahun 2024.

Surat tersebut ditandatangani Kepala Sub Bagian Hukum dan Sumber Daya Manusia KPU Siantar, Niken Puspa Febrian dan diketahui Ketua M Isman Hutabarat.

KPU Siantar menetapkan syarat minimal dukungan paslon perseorangan yaitu 20.221, 10 persen dari daftar pemilih tetap Pemilu 2024 yang sebesar 202.206 jiwa.

“Jumlah itu sebenarnya 20.220,6 jadi digenapkan menjadi 20.221 jiwa,” kata Isman, Senin (8/4/24).

Baca juga: KPU Siantar Tunggu Teknis Pembentukan Badan Ad Hoc Pilkada 2024

Selain jumlah, lanjut Isman, persebaran dukungan juga ditetapkan yakni minimal 5 dari 8 kecamatan se-Kota Pematang Siantar.

“Itu nanti diverifikasi lagi oleh PPS tiap kelurahan. Jika terdapat kekurangan, ada jadwal perbaikan yang sudah ditentukan,” jelas Isman.

Selanjutnya dilakukan penelitian persyaratan calon pada 27 Agustus 2024 hingga 21 September 2024. Kemudian penetapan pasangan calon pada 22 September 2024.

Pelaksanaan kampanye, kata Isman dimulai 25 September 2024 hingga 23 November 2024. Pemungutan suara alam berlangsung pada 27 November 2024. (Gideon/hm20)

Related Articles

Latest Articles