13.9 C
New York
Friday, April 12, 2024

KPU Siantar Tunggu Teknis Pembentukan Badan Ad Hoc Pilkada 2024

Pematang Siantar, MISTAR.ID

Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kota Pematang Siantar belum dapat menentukan sistem pembentukan badan Ad Hoc dalam Pilkada 2024. Dalam PKPU Nomor 2 tahun 2024 tentang tahapan, pembentukan PPK, PPS dan KPPS akan berlangsung 17 April 2024 hingga 5 November 2024.

Ketua KPU Siantar, M Isman Hutabarat mengatakan terdapat 2 pilihan sistem pembentukan yakni perekrutan ulang dan evaluasi terhadap badan Ad Hoc pada Pemilu 2024 lalu.

“Kemarin ketika launching Pilkada 2024 kemarin, KPU RI meminta bersabar, bagaimana teknis pelaksanaannya,” kata Isman, Rabu (3/4/24).

Baca juga: Masuk Tahapan Pilkada Siantar, KPU Sebut Syarat Balon Walikota Perseorangan

KPU Siantar, lanjut Isman saat ini fokus menggodok persyaratan bakal calon yang akan maju dari jalur perseorangan. “Dalam waktu dekat ini kami keluarkan suratnya, sedang dikerjakan,” ucapnya.

Pemenuhan persyaratan dukungan pasangan calon perseorangan dilaksanakan 5 Mei 2024 hingga 19 Agustus 2024. Kemudian dilanjutkan pengusaha pendaftaran pasangan calon pada 24-26 Agustus 2024.

Selanjutnya KPU Siantar akan meneliti persyaratan dan dilanjutkan penetapan pasangan calon pada 22 September 2024. “Pemungutan suara Pilkada 2024 dilaksanakan 27 November 2024,” ucap Isman. (Gideon/hm20)

Related Articles

Latest Articles