13.9 C
New York
Friday, April 12, 2024

Masuk Tahapan Pilkada Siantar, KPU Sebut Syarat Balon Walikota Perseorangan

Pematangsiantar, MISTAR.ID

Usai menyelenggarakan Pemilu 2024, KPU Siantar bersiap laksanakan Pilkada Siantar. Jadwal tahapan sendiri telah dikeluarkan KPU RI melalui PKPU Nomor 2 Tahun 2024.

Dari peraturan tersebut, penyelenggaraan dimulai dengan pemenuhan persyaratan dukungan pasangan calon perseorangan sejak 5 Mei 2024 hingga 19 Agustus 2024.

Ketua KPU Siantar, M Isman Hutabarat mengatakan, telah mengeluarkan format surat pernyataan dukungan bakal pasangan calon perseorangan. “Bisa dilihat di media sosial atau halaman website KPU Siantar,” kata Isman, Rabu (27/3/24).

Isman menerangkan, sesuai Undang-undang No 10 Tahun 2016, syarat minimal bakal pasangan calon jalur perseorangan minimal 10 persen dari jumlah penduduk yang mempunyai hal pilih.

Baca juga: Pilkada Siantar 2024, Pengamat Politik Bakal Calon Harus Persiapkan Ini

“Dan termuat dalam daftar pemilih tetap pada pemilih umum atau pemilihan sebelumnya yang paling akhir di daerah bersangkutan,” jelasnya.

Dari data yang dikeluarkan KPU Siantar pada Pemilu 2024, terdapat 202.206 jiwa masuk dalam DPT. Yang berarti 10 persen dari jumlah tersebut yakni, 20.220 jiwa.

Selanjutnya dilakukan penelitian persyaratan calon pada 27 Agustus 2024 hingga 21 September 2024. “Akan ada juga masa perbaikan persyaratan,” sebut Isman.

Kemudian KPU Siantar menetapkan pasangan calon 22 September 2024. Pelaksanaan kampanye dimulai 25 September 2024 hingga 23 November 2024 sebelum dilakukan pemungutan suara 27 November 2024. (Gideon/hm20)

Related Articles

Latest Articles