17.1 C
New York
Friday, May 17, 2024

Ini Syarat Dukungan Harus Dikantongi Calon Independen di Pilkada Simalungun 2024

e.Jumlah dukungan sebagaimana dimaksud pada huruf a, huruf b, huruf c dan huruf d tersebar di lebih dari 50% (lima puluh persen) jumlah Kabupaten/Kota di Provinsi dimaksud.

(2) Calon perseorangan dapat mendaftarkan diri sebagai Calon Bupati dan Calon Wakil Bupati serta Calon Wali Kota dan Calon Wakil Wali kota jika memenuhi syarat dukungan jumlah penduduk yang mempunyai hak pilih dan termuat dalam daftar pemilih tetap di daerah bersangkutan pada pemilihan umum atau pemilihan sebelumnya yang paling akhir di daerah bersangkutan, dengan ketentuan:

a.Kabupaten/kota dengan jumlah penduduk yang termuat pada daftar pemilih tetap sampai dengan 250.000 (dua ratus lima puluh ribu) jiwa harus didukung paling sedikit 10% (sepuluh persen).

Baca juga:DPC Partai Demokrat Siantar Buka Penjaringan Balon Wali Kota dan Wawako untuk Pilkada 2024

b.Kabupaten/Kota dengan jumlah penduduk yang termuat pada daftar pemilih tetap lebih dari 250.000 (dua ratus lima puluh ribu) sampai dengan 500.000 (lima ratus ribu) jiwa harus didukung paling sedikit 8,5% (delapan setengah persen).

c.Kabupaten/Kota dengan jumlah penduduk yang termuat pada daftar pemilih tetap lebih dari 500.000 (lima ratus ribu) sampai dengan 1.000.000 (satu juta) jiwa harus didukung paling sedikit 7,5% (tujuh setengah persen).

d.Kabupaten/Kota dengan jumlah penduduk yang termuat pada daftar pemilih tetap lebih dari 1.000.000 (satu juta) jiwa harus didukung paling sedikit 6,5% (enam setengah persen).

Baca juga:Tahapan dan Jadwal Pilkada 2024

e.Jumlah dukungan sebagaimana dimaksud pada huruf a, huruf b, huruf c dan huruf d tersebar di lebih dari 50% (lima puluh persen) jumlah kecamatan di kabupaten/kota dimaksud.

(3) Dukungan sebagaimana dimaksud pada ayat 1 dan 2 dibuat dalam bentuk surat dukungan yang disertai dengan fotokopi Kartu Tanda Penduduk  Elektronik atau surat keterangan yang diterbitkan oleh Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil yang menerangkan bahwa penduduk tersebut berdomisili di wilayah administratif yang sedang menyelenggarakan Pemilihan paling singkat 1 tahun dan tercantum dalam Daftar Pemilih Tetap Pemilihan umum sebelumnya di Provinsi atau Kabupaten/Kota dimaksud.

(4) Dukungan sebagaimana dimaksud pada ayat 3 hanya diberikan kepada 1 pasangan calon perseorangan. (hamzah/hm16)

 

Related Articles

Latest Articles