20.3 C
New York
Saturday, September 28, 2024

Kementerian BUMN Uji Coba Kerja 4 Hari Sepekan

Jakarta, MISTAR.ID
Kementerian Badan Usaha Milik Negara (BUMN) mulai melakukan uji coba penerapan sistem kerja empat hari dalam sepekan. Kabar tersebut diperoleh dari akun instagram @kementerianbumn dan @lifeatbumn.

“KERJA SEMINGGU 4 HARI IS GETTING REAL. Ternyata bisa loh SOEbat kerja empat hari doang dalam seminggu di @kementerianbumn!!,” bunyi keterangan unggahan tersebut, Sabtu (8/6/24).

Dalam unggahan tersebut, salah satu pegawai Kementerian BUMN membagikan cerita soal bekerja empat hari dalam sepekan. Sistem kerja empat hari dalam sepekan disebut compressed work schedule (CWS).

Baca juga:Informasi Baru Terkait Libur 3 Hari untuk Pegawai BUMN

Namun, dalam penerapannya ada sejumlah syarat yang harus dipenuhi jika ingin bekerja empat hari, diantaranya:

1. Bekerja minimal 40 jam dalam empat hari
2. Mendapat persetujuan atasan
3. Hasil atau output pekerjaan terukur

Diterangkan sistem kerja empat hari dalam sepekan saat ini dalam tahap uji coba atau piloting. Pegawai Kementerian BUMN bisa mengajukannya sekali dalam dua pekan.

“Yang jelas buat rekan-rekan Kementerian BUMN yang belum nyobain CWS, cobain sekarang guys mumpung masih masa piloting, jadi kita itu punya kesempatan untuk mengajukan CWS 1 kali selama 2 minggu, tapi guys harus dengan persetujuan atasan ya,” katanya.

Baca juga:Bobby Nasution Berharap BUMN Jadikan Pelaku UMKM Kota Medan Sebagai Partner

Menteri BUMN Erick Thohir sebelumnya mengusulkan wacana kerja empat hari dalam sepekan untuk para karyawan pada Maret 2024 lalu. Ia menyebut ini didasarkan pada aspek kesehatan mental para pegawai BUMN.

“Kalau sudah bekerja lebih dari 40 jam dalam minggu itu, kalian bisa register, dalam sebulan dua kali setiap Jumat bisa jadi alternatif untuk libur, tuh. Kita lakukan itu,” ujar Erick saat itu. (cnn/hm06)

Related Articles

Latest Articles