15.2 C
New York
Sunday, October 6, 2024

Keluarkan 55 SP, Dishub Sumut Ingatkan Perusahaan Bus ‘Nakal’ Terancam Dicabut Izinnya

Medan, MISTAR.ID

Dinas Perhubungan (Dishub) Provinsi Sumatera Utara (Sumut) sudah mengeluarkan Surat Peringatan (SP) 1 terhadap sejumlah perusahaan bus Angkutan Kota Dalam Provinsi (AKDP) demi menjaga ketertiban jelang Pekan Olahraga Nasional (PON) XXI Aceh-Sumut 2024.

Kepala Dishub Sumut, Agustinus mengatakan saat ini pihaknya sudah mengeluarkan 55 SP terhadap perusahaan bus yang ada di sepanjang Jalan SM Raja dan Jalan Jamin Ginting.

“Iya itu akan terus berlanjut, ada yang AKDP, yang resmi berizin, ada juga yang tak berizin. Itu juga kita SP karena jelas mereka mengangkut menumpang tanpa merk. Ada juga yang angkutan antar jemput, itu sepanjang jalan SM Raja dan jalan Jamin Ginting 8 perusahaan yang kita SP, total ada 55 perusahaan yang kita SP1 termasuk yang di Jalan Jamin Ginting,” ujarnya kepada Mistar.id, Senin (8/7/24).

Baca juga : Dishub Sumut: Naik-Turun Penumpang di Terminal

Agustinus mengingatkan kepada para pemilik perusahaan bus agar bisa mengindahkan SP yang telah diberikan agar tidak berlanjut kepada SP berikutnya yang tentu memiliki sanksi lebih berat.

“Karena ini perintah Wakapolda Sumut, proses administrasinya, itukan proses administrasi, pelanggaran administrasinya kita jalankan. Itukan (SP1) sampai ke pembekuan 6 bulan, kalau pelanggaran sedang 12 bulan dia tidak boleh mengembangkan usaha, dan yang paling parah pencabutan izin,” tegasnya.

Related Articles

Latest Articles