13.1 C
New York
Saturday, May 4, 2024

Dishub Sumut: Naik-Turun Penumpang di Terminal

Medan, MISTAR.ID

Kepala Dinas Perhubungan (Dishub) Sumut, Agustinus Panjaitan, menegaskan komitmennya terhadap penertiban gabungan yang berfokus pada aktivitas naik-turun penumpang di Terminal, bukan di Pool Bus.

“Sanksi sudah dipersiapkan bagi operator bus AKAP dan AKDP yang melanggar dengan menaikkan atau menurunkan penumpang di Pool Bus,” ujar Agustinus saat dihubungi pada Kamis (25/1/2024).

Agustinus mengatakan, pihaknya bersama Ditlantas Polda Sumut, Dishub Kota Medan, dan BPTD Kemenhub telah menggelar rapat evaluasi hasil penertiban parkir dan Pool Bus AKAP dan AKDP di Medan, kemarin.

Rapat evaluasi tersebut juga melibatkan Kadis PMPTSP Kota Medan, yang memastikan belum pernah mengeluarkan izin terkait Pool Bus di Jalan Sisingamangaraja.

Baca juga: Sidak Pool Bus Jalan SM Raja, Dishub: Ini Sumber Kemacetan

“Usai rapat, kami melakukan sidak ke Pool Bus AKAP dan AKDP di sepanjang Jalan Sisingamangaraja, Kota Medan,” imbuh Agustinus.

Sidak dilakukan di Pool Bus AKDP PT. Sartika, Batubara Tour, CV. KUPJ Tour, dan Pool Bus AKAP PT. Bintang Utara dan PT. RAPI. Agustinus menegaskan, sidak ini bertujuan memastikan perusahaan telah mematuhi aturan terkait menaikkan atau menurunkan penumpang dan soal parkir kendaraan.

Lebih jauh Agustinus mengatakan, hasil sidak menunjukkan perbaikan kondisi ruas jalan, meskipun masih terdapat parkir di beberapa lokasi.

Ia menambahkan operator bus di Jalan Sisingamangaraja telah memahami kewajiban menaikkan atau menurunkan penumpang di terminal serta larangan parkir di badan jalan atau trotoar.

Baca juga: Sebanyak 70 Pool Bus di Jalan SM Raja Medan Tidak Memiliki Izin

Sejak 16 Januari 2024, Dishub Sumut bersama Ditlantas Polda Sumut dan BPTD Kemenhub telah melaksanakan penertiban kendaraan yang parkir di trotoar dan badan jalan, di sepanjang Jalan Sisingamangaraja, Medan.

Hingga saat ini, 261 unit kendaraan telah ditindak, termasuk sanksi tilang manual dan elektronik, serta 117 barang bukti administrasi kendaraan disita, dan 18 unit kendaraan diderek karena parkir di tempat terlarang. (Hutajulu/hm20)

 

Related Articles

Latest Articles