16 C
New York
Saturday, May 4, 2024

Sebanyak 70 Pool Bus di Jalan SM Raja Medan Tidak Memiliki Izin

Medan, MISTAR.ID

Direktorat Lalu Lintas (Ditlantas) Polda Sumut menyebut kurang lebih 70 Pool Bus atau Tempat Penyimpanan dan Perawatan Kendaraan di sepanjang Jalan SM Raja, Kota Medan, tidak memiliki izin. Hal itu terungkap pada saat sidak dadakan di sejumlah pool bus, Rabu (24/1/24).

Direktur Lalu Lintas Polda Sumut, Kombes Pol Muji Ediyanto mengatakan puluhan pool bus itu dihimbau untuk mengurus perizinannya. Sementara, untuk mekanisme lanjutan pihaknya akan menyerahkan hal tersebut ke Pemerintah Kota Medan (Pemkot Medan).

“Sekitar 70 lebih tempat penyimpanan dan perawatan kendaraan atau pool bus di Jalan SM Raja, tidak memiliki izin,” ujar Kombes Muji kepada Mistar.id, Rabu (24/1/24).

Baca juga : Ditlantas Polda Sumut Sidak Pool Bus di Jalan SM Raja Medan

Dikatakan Muji, dalam hal administrasi dan juga penindakan pihaknya akan menyerahkan ke pihak Pemerintah Kota Medan. Dimana, yang berhak mengeluarkan izin dan juga administrasi lainnya pihak Pemkot Medan.

“Kita serahkan ke Pemkot Medan, ada juga dinas terkait disini. Untuk penindakan nanti mungkin Pemko bisa berkoordinasi dengan Satpol PP,” tambahnya.

Sebelumya, sidak itu diikuti puluhan Personil gabung yang dipimpin langsung oleh Direktur Lantas Polda Sumut, Kombes Muji Ediyanto bersama kepala dinas terkait.

Baca juga : Pasca Penertiban Bus Antar Kota di Jalan SM Raja, Arus Lalu Lintas Jadi Lancar

Hasilnya, ditemukan sejumlah Pool angkutan umum penumpang yang tidak memiliki izin dan sudah mati.

Sidak itu dilakukan untuk membantu pihak dinas terkait untuk mengambil sikap terhadap pelanggaran yang dilakukan tempat penyimpanan dan pemeliharaan bus di sepanjang Jalan SM Raja Medan. (matius/hm18)

Related Articles

Latest Articles