27.1 C
New York
Thursday, August 15, 2024

Evaluasi Jalur Sebidang KAI Divre I Sumut Disertai Rekomendasi Peningkatan Status Perlintasan

Medan, MISTAR. ID

Terkait pengelolaan Perlintasan Sebidang sesuai Pasal 5 Peraturan Menteri Perhubungan No.PM 94 tahun 2018 Tentang Peningkatan Keselamatan Perlintasan Sebidang antara Jalur Kereta Api dengan Jalan, Manajer Humas KAI Divre I Sumut, Anwar Solikhin mengatakan evaluasi telah dilakukan.

Disebutkan, hasil evaluasi Perlintasan Sebidang sebagaimana dimaksud dalam pasal 5 dituangkan ke dalam berita acara yang ditandatangani oleh semua peserta yang melaksanakan evaluasi.

“Berita acara evaluasi Perlintasan Sebidang juga disertai rekomendasi peningkatan status perlintasan itu sendiri,” ungkapnya, Kamis (31/8/23).

Baca juga: PT KAI: Ada 356 Perlintasan Rel Kereta Api Tanpa Palang di Sumut

Dikatakannya lagi, dalam peningkatan status Perlintasan Sebidang menjadi Perlintasan Tidak Sebidang, penutupan Perlintasan Sebidang, dapat dilakukan apabila sudah tersedia jalan alternatifnya,” tambahnya.

Kemudian, ia memberikan tanggapan terkait banyaknya jalur kereta api tanpa portal. Menurutnya, untuk meningkatkan keselamatan pada jalur perlintasan kereta api hanya bisa melalui pemasangan peralatan keselamatan.

“Harus dipasang portal,” tambah Anwar.

Baca juga: Kecelakaan Sering di Perlintasan, PT. KAI Ingatkan Pengguna Jalan Lebih Hati-hati

Diberitakan sebelumnya, menurut data PT Kereta Api Indonesia (KAI) ada 356 perlintasan rel kereta api yang tidak memiliki portal atau palang di wilayah Divre I Sumut.

“Di antaranya ada 20 perlintasan sebidang yang dijaga melalui swadaya masyarakat, sehingga 336 perlintasan lagi yang tidak dijaga,” kata Anwar Solikhin. (Saferius/hm20)

Related Articles

Latest Articles