15.6 C
New York
Sunday, May 19, 2024

PT KAI: Ada 356 Perlintasan Rel Kereta Api Tanpa Palang di Sumut

Medan, MISTAR. ID

PT Kereta Api Indonesia (KAI) mengamini bahwa saat ini ada 356 perlintasan rel kereta api yang tidak memiliki portal atau palang di wilayah Divre I Sumut.

Hal itu disampaikan Manajer Humas KAI Divre I Sumut, Anwar Solikhin, saat dihubungi Mistar, Rabu (23/08/23).

“Di antaranya ada 20 perlintasan sebidang yang dijaga melalui swadaya masyarakat, sehingga 336 perlintasan lagi yang tidak dijaga,” kata Anwar Solikhin.

Ia kemudian menjelaskan soal pengelola perlintasan sebidang sesuai pasal 2 Peraturan Menteri Perhubungan No: PM 94 Tahun 2018 Tentang Peningkatan Keselamatan Perlintasan Sebidang Antara Jalur Kereta Api dengan Jalan.

Baca Juga: Seringnya Kecelakaan Tertabrak Kereta Api, Denny Siahaan Berikan Sejumlah Saran ke PT KAI

“Untuk menjamin keselamatan perjalanan kereta api dan keselamatan masyarakat pengguna Jalan, perlintasan sebidang yang telah beroperasi sebelum Peraturan Menteri ini berlaku dan belum dilengkapi dengan Peralatan Keselamatan Perlintasan Sebidang,” ujarnya.

Untuk perlintasan sebidang yang berada di jalur jalan nasional, pengelolaan dibawah Kementerian Perhubungan, sedangkan untuk jalur jalan provinsi dikelola gubernur.

“Bupati dan wali kota, hanya untuk jalur Jalan kabupaten/kota dan jalan di desa,” katanya.

Pengelolaan Perlintasan Sebidang sebagaimana dimaksud pada ayat 1 Peraturan Menteri itu dilakukan untuk yang telah diberi nomor jalur perlintasan langsung (JPL) oleh penyelenggara prasarana perkeretaapian yang belum dijaga dan/atau tidak berpintu.

Baca Juga: PT KAI Sumut Lakukan Sosialisasi Keselamatan Serentak di 77 Pelintasan Sebidang

“Perlintasan sebidang yang tidak memiliki nomor JPL atau tidak dijaga, dan/atau tidak berpintu dengan lebar jalan lebih dari 2 meter,” tandasnya.

Dilanjutkannya, perlintasan sebidang yang telah diberi dan/atau belum diberi nomor jalur perlintasan langsung (JPL) serta sudah dijaga yang belum memenuhi aspek keselamatan.

“Sebagaimana dimaksud pada ayat 2 huruf b, harus ditutup atau dilakukan normalisasi ke Jalur Kereta Api oleh penyelenggara prasarana perkeretaapian,” tutupnya. (Saferius/hm22)

Related Articles

Latest Articles