15.2 C
New York
Thursday, May 16, 2024

Putusan MK, Dekan FH USI: Silahkan Datang ke Kampus, Tapi Jangan Mengagitasi

Siantar, MISTAR.ID

Baru-baru ini Mahkamah Konstitusi (MK) keluarkan putusan yang mengizinkan peserta Pemilihan Umum (Pemilu) berkampanye di fasilitas pemerintah dan pendidikan, selama tidak menggunakan atribut kampanye.

Hal ini termuat dalam putusan MK Nomor 65/PUU-XXI/2023 yang dibacakan pada Selasa (15/8/23). Diketahui dalam amar putusannya, MK menyatakan, bagian penjelasan itu tidak berkekuatan hukum mengikat karena menciptakan ambiguitas.

“Sehingga pasal 280 ayat 1 huruf h Undang-Undang (UU) Pemilu selengkapnya berbunyi, ‘(peserta Pemilu dilarang, red) menggunakan fasilitas pemerintah, tempat ibadah dan pendidikan. Kecuali untuk fasilitas pemerintah dan tempat pendidikan sepanjang mendapat izin dari penanggung jawab tempat dimaksud dan hadir tanpa atribut kampanye Pemilu’,” bunyi putusan itu.

Baca juga: Ketum PPP: Putusan MK soal Pemilu Terbuka Menghentikan Spekulasi di Tengah Masyarakat

Dekan Fakultas Hukum Universitas Simalungun (USI), Sarles Gultom menyampaikan, pihaknya terbuka bila kedatangan para politikus itu untuk mengedukasi mahasiswa-mahasiswi. Juga memberikan banyak hal berkaitan dengan bekal mahasiswa sendiri untuk kehidupan kedepannya.

“Kalau untuk kuliah umum, seminar dan selama itu mengedukasi anak-anak, silakan datang. Silahkan berbagi pengalaman dengan mahasiswa dan latar belakang kesuksesan misalnya,” kata Sarles Gultom, pada Rabu (23/8/23).

Lanjut Sarles lagi, memasuki tahun politik ini, pihaknya tak bisa memblokir kehadiran siapapun untuk ingin berkunjung ke USI. Justru atas kehadiran politisi atau pun calon legislatif, mahasiswa bisa dan dapat mengambil pelajaran berharga.

Baca juga: Muhadjir Effendy Beri Tanggapan Terkait Kampanye Pemilu ke Lembaga Pendidikan

Baik meningkatkan analisis berpikir, atau juga membedah kesuksesan narasumber di dunia lain selain politik, memecahkan masalah kebangsaan, yang kesemuanya bisa memberi gambaran bagi mahasiswa itu sendiri.

“Tidak melarang, yang penting kan bagaimana mereka bisa membuat pendidikan politik. Artinya kalau dia nya berpolitik datang ke kampus untuk membawa motivasi bagaimana supaya mahasiswa bisa mengerti atau melek politik. Boleh-boleh saja,” ujarnya.

“Yang penting bukan mengagitasi (menghasut orang), tapi mereka memberikan pendidikan politik. Kenapa nggak, bisa itu. Tapi kalau mengagitasinya, contohnya begini negara ini, begini-begini negara itu kan gak etis juga cara berpolitik demikian,” tambah Sarles.

Baca juga: Lembaga Pendidikan Diizinkan MK Sebagai Tempat Kampanye Politik, FSGI: Bahayakan Keselamatan Pelajar

Dikatakan, selagi memberikan edukasi, tidak masalah datang ke kampus. Kalau edukasi itu menurutnya, tidak masalah. “Jika berupa edukasi, ya contohnya memberikan pendidikan kenapa enggak bisa. Yang mengagitasi tidak bisa, pilih lah ini karena bagus dan yang lain tidak bagus. Kan tak etis itu,” ungkapnya.

Dia menilai, tanpa adanya putusan MK itu pun sebenarnya bisa dilakukan. “Kalau dikatakan mimbar bebas, di kampus kan juga bisa. Sebenarnya pendidikan politik dari kampus itu sudah harus dimulai,” pungkasnya. (hamzah/hm16)

 

Related Articles

Latest Articles