Eksekusi Sejumlah Rumah di Jalan Gandhi, Ratusan Masyarakat Siap Lakukan Perlawanan


eksekusi sejumlah rumah di jalan gandhi ratusan masyarakat siap lakukan perlawanan
Medan, MISTAR.ID
Juru sita Pengadilan Negeri (PN) Medan dijadwalkan mengeksekusi sejumlah rumah di Jalan Gandhi, Kelurahan Sei Rengas II, Kecamatan Medan Area. Eksekusi dilakukan berdasarkan surat penetapan Ketua PN Medan No. 72/Eks/2023/320/Pdt.G/1984/PN.Mdn.
Pantauan Mistar di lokasi, ratusan masyarakat dari berbagai elemen sudah memadati Jalan Gandhi untuk melakukan perlawanan terhadap eksekusi yang akan dilakukan pada Selasa (14/1/25).
Eksekusi sendiri rencananya dilakukan pada pukul 09.00 WIB. Namun, terpantau hingga saat ini pihak juru sita PN Medan maupun aparat Polrestabes Medan yang akan melakukan eksekusi belum hadir di lokasi.
Kuasa hukum masyarakat Jalan Gandhi, Bobby Cristian Halim, mengatakan bahwa eksekusi yang hendak dilakukan ini cacat prosedur. Sebab, saat ini putusan gugatan terhadap objek yang disengketakan belum berkekuatan hukum tetap (inkrah).
"Terus terang dalam memori kasasi kita sudah dijelaskan berulang-ulang bahwa ada hal yang belum benar dalam prosesnya. Dalam 17 rumah yang akan dieksekusi, ada beberapa rumah yang sudah terbit sertifikat hak milik (SHM)," sebut kepada Mistar.
Diterangkannya, dalam proses penerbitan SHM tersebut tidak pernah terjadi masalah apa pun dan tidak pernah ada gugatan pembatalan SHM ke Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) Medan. Sehingga, kata dia, ini akan menjadi suatu permasalahan nasional.
Bobby pun mengatakan bahwa seluruh rumah yang hendak dieksekusi sudah ditempati oleh pemiliknya selama puluhan tahun. Oleh karena itu, pihaknya pun meminta supaya eksekusi ini dibatalkan.
"Sehingga, kami bersama masyarakat mau tidak mau dan apa adanya tentu mereka akan mempertahankan," tegas Bobby. (deddy/hm17)
PREVIOUS ARTICLE
Juventus Siap Datangkan Alberto Costa